Ambon, suaradamai.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon Komisariat Hukum Universitas Pattimura menggelar sosialisasi tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta tantangan dan peluang dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hukum pidana. Acara berlangsung di Ruang Visigen Balai Kota dan dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura pada Jumat (28/2/2025).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang hukum, yaitu Christifidelis Giovanny Leiwakabessy, S.H., Penyuluh Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, serta Madaskolay V. Dahoklory, seorang akademisi hukum.
Dalam pemaparannya, Leiwakabessy menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP sebagai dasar bagi sistem hukum yang adil dan transparan. “Penting bagi kita semua untuk memahami isi KUHP, karena ini adalah pedoman utama dalam penanganan kasus pidana di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Dahoklory menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum yang harus dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi. “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif dalam memastikan hukum ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, turut mendukung kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa Kemenkumham Maluku siap mendukung kegiatan edukasi hukum demi terciptanya sistem hukum yang lebih efektif dan adil.





