Kapolsek Selaru bersama Pemerintah Kecamatan Selaru melakukan koordinasi dengan warga agar aksi pemalangan dibuka. Warga akhirnya mengizinkan jalan dibuka, namun hanya untuk dilalui oleh aparat TNI dan Polri. Camat dan staf kecamatan tidak diizinkan melewati area tersebut.
Ambon, suaradamai.com – Aparat gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk meredam bentrok antarwarga Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) sore.
Bentrokan yang diduga dipicu oleh sengketa lahan Batinduan ini menyebabkan tujuh orang warga mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senapan angin. Satu orang korban, berinisial SN (51), meninggal dunia akibat luka tembak di dada kiri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., menjelaskan bahwa kericuhan berawal dari aksi pemalangan jalan di depan Desa Kandar sekitar pukul 15.56 WIT. Menyikapi kejadian itu, aparat Polsek Selaru langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Selaru bersama Pemerintah Kecamatan Selaru melakukan koordinasi dengan warga agar aksi pemalangan dibuka. Warga akhirnya mengizinkan jalan dibuka, namun hanya untuk dilalui oleh aparat TNI dan Polri. Camat dan staf kecamatan tidak diizinkan melewati area tersebut.
Tidak lama kemudian, personel Polres Kepulauan Tanimbar tiba di lokasi dan bergabung dengan aparat Polsek Selaru, Koramil, dan TNI AL untuk mengarahkan warga kedua desa kembali ke wilayah masing-masing guna meredakan ketegangan.
Sebagai langkah antisipasi, pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob Polda Maluku sebanyak 30 personel juga telah dikerahkan dan bergabung dengan aparat gabungan yang mengamankan lokasi kejadian.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., mengimbau seluruh warga Desa Lingat dan Desa Kandar agar menahan diri dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan bahwa segala persoalan harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Jangan main hakim sendiri. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Serahkan kepada kami untuk menangani persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Siapa pun yang terlibat dalam bentrok akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.
Ia juga memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk segera menangkap pelaku bentrok, khususnya yang menggunakan senapan angin, dan memproses mereka sesuai hukum. Laporan Polisi model A pun telah dibuat sebagai dasar penindakan hukum.
“Saya perintahkan sekali lagi, agar para pelaku bentrok, khususnya yang menggunakan senapan angin, ditangkap dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.





