Sentra produksi komoditas pertanian di Kabupaten Aru telah ditetapkan sejak awal-awal kabupaten berdiri. Namun, bakal direvisi karena terjadi perubahan dalam pengembangan pertanian dalam 20 tahun terakhir.
Dobo, suaradamai.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru Maxie Th. Mussa, berencana menetapkan kembali sentra produksi pertanian.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengembangkan sektor pertanian dengan lebih terarah.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat terkait swasembada pangan.
Menurut Maxi, penentuan sentra produksi pertanian pernah dilakukan pada awal-awal kabupaten berdiri.
Namun, sentra tersebut perlu direvisi kembali lantaran sudah terjadi perubahan dalam pengembangan pertanian dalam 20 tahun terakhir.
Sebelum menentukan sentra produksi pertanian, menurut Maxi, Distan Aru bakal lebih dulu menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
LP2B berfungsi sebagai dasar untuk menetapkan wilayah-wilayah yang akan difokuskan sebagai sentra produksi pertanian.
Dengan kata lain, LP2B menjadi acuan dalam menentukan lokasi-lokasi strategis yang akan dikembangkan untuk meningkatkan produksi pangan secara berkelanjutan.
“Sampai dengan saat ini, Kabupaten Kepulauan Aru belum punya LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Itu bisa dijadikan data untuk pengembangan pertanian kedepan,” jelas Maxi.
Maxi mengatakan, sejak menjabat Kadis Pertanian pada 2023, ia telah berupaya mendorong pembentukan LP2B. Namun, terkendala anggaran pada 2024. Sehingga tahun ini diharapkan dapat terealisasi.
Dokumen LP2B ini juga akan ditindaklanjuti sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah.
Namun, sebelum sampai ke tahap itu, Dinas Pertanian bakal menggandeng Fakultas Pertanian Universitas Pattimura (Unpatti) untuk melakukan kajian awal berdasarkan kawasan yang diatur dalam peraturan daerah tentang tata ruang.
“Tahun ini. Saya juga minta naskah akademik dari Fakultas Pertanian. Supaya datanya menjadi lebih valid sekaligus itu menjadi dasar untuk pembentukan Perda. Karena kalau tidak ada naskah akademiknya, kami tidak bisa dorong untuk pembentukan Perda,” ungkap Maxi.
Dengan demikian, Perda tersebut juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan sentra produksi pertanian.
Editor: Labes Remetwa





