Ambon, suaradamai.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalit (BBA) di wilayah Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sikap ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Andreas Taborat, saat menerima aksi demonstrasi dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Evav (HIMAV) di ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Senin (16/6).
“Kami sempat turun langsung ke lokasi untuk memastikan apa yang terjadi di sana. Berdasarkan data yang kami peroleh, ada pengerukan besar-besaran seluas 70 hektare. Pulau Kei Besar hanya seluas 550 kilometer persegi, jadi ini sudah mencakup sekitar 13 persen dari wilayah tersebut. Ini jelas mengancam kelestarian lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat adat,” ujar Taborat.
Ia menegaskan, Fraksi PDIP menolak kehadiran tambang-tambang di pulau-pulau kecil karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan wilayah adat.
“Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kami menegaskan bahwa Fraksi PDIP berpihak kepada rakyat. Kami menolak aktivitas pertambangan oleh PT BBA di Kei Besar,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang berlangsung damai tersebut menuntut DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menghentikan operasional PT BBA dan mencabut izin usaha pertambangan yang dianggap cacat prosedur serta dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Fraksi PDIP juga menyatakan akan mendorong pembahasan lintas komisi di DPRD guna menindaklanjuti persoalan ini, serta mendesak pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan pastikan persoalan ini dibahas secara serius dan tuntas. Jangan sampai kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan dikorbankan demi investasi yang tidak berpihak pada rakyat,” tutup Taborat.





