Ambon, suaradamai.com – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berinisial Bripda CYT, yang viral akibat video asusila bersama seorang selebgram, kini resmi ditahan oleh Propam Polda Maluku.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku. Hal ini disampaikan oleh Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara telah dilakukan dan Bripda CYT ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di rumah tahanan khusus Propam Polda Maluku,” ungkap AKP Haurissa.
Ia menjelaskan, Bripda CYT mulai ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025, dalam rangka pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Lebih lanjut, Haurissa menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran akan tetap dilakukan secara tegas, sesuai instruksi Kapolda Maluku.
“Setiap pelanggaran, baik disiplin maupun etik, akan ditindak tegas demi memberikan efek jera,” katanya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripda CYT, Haurissa mengatakan hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil sidang Komisi Etik Profesi (KEP).
“Sanksi akan diputuskan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik,” pungkasnya.





