“Setiap keputusan harus berlandaskan hukum dan berpihak pada pemilik hak tanah yang sah,” ujar perwakilan TPN dalam pertemuan tersebut.
Ambon, Suaradamai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Tim Pengawasan dan Pengawalan (TPN) menggelar pertemuan bersama warga Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon, guna membahas sengketa lahan adat yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam diskusi tersebut, TPN menegaskan pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan tanah sebagai dasar penilaian agar DPRD dapat menjalankan peran mediasi secara objektif dan sesuai koridor hukum. Warga diminta menyerahkan seluruh bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi secara sah untuk mendukung proses penyelesaian.
“Setiap keputusan harus berlandaskan hukum dan berpihak pada pemilik hak tanah yang sah,” ujar perwakilan TPN dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, TPN juga menyoroti maraknya penjualan tanah adat kepada pihak swasta, yang kerap menjadi pemicu munculnya konflik baru antarwarga maupun antarnegeri. Praktik tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi masyarakat adat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Maluku berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani kasus tersebut secara menyeluruh. Pansus nantinya akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan instansi teknis, guna menyusun rekomendasi berbasis data dan dokumen yang sahih.
Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik tanah adat di Negeri Rumah Tiga secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat, sejalan dengan semangat DPRD Maluku dalam memperkuat tata kelola pertanahan di daerah.





