Dengan demikian, meskipun penerimaan dari pusat mengalami penurunan, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga. Dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal,” tegas Kaidel.
Bupati Kaidel pun menyampaikan Plafon APBD 2026 meliputi Pendapatan dan Belanja dengan ringkasannya sebagai berikut
Dobo, suaradamai.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026, digelar di Ruang Sidang Sementara Gedung Sita Kena, Senin (1/12/2025).
Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy. Dihadiri Bupati Timotius Kaidel dan Wakil Bupati Muhammad Djumpa, para pimpinan dan anggota DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel kemudian menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD.
Bupati Kaidel mengatakan, Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Keuangan Negara.
“yang menegaskan bahwa: perencanaan APBD harus selaras dengan kebijakan fiskal nasional yang tertuang dalam RAPBN Tahun 2026,” terang Kaidel.
Kata Kaidel, Penyusunan APBD Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 dilakukan sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Dengan memperhatikan kesinambungan fiskal daerah, arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2026, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” terang Kaidel.
Lanjutnya, memperhatikan dampak penurunan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggraan 2026, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Maka penyusunan APBD diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan aset daerah.
“Dengan demikian, meskipun penerimaan dari pusat mengalami penurunan, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga. Dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal,” tegas Kaidel.
Bupati Kaidel pun menyampaikan Plafon APBD 2026 meliputi Pendapatan dan Belanja dengan ringkasannya sebagai berikut:
I. PENDAPATAN
1. Pendapatan Daerah
Dianggarkan sebesar Rp.798.595.799.810, terdiri dari:
A. Pendapatan Asli Daerah
Dianggarkan sebesar Rp. 35.858.530.229, dengan rincian sebagai berikut:
1.Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp. 7.025.000.000
1. Hasil retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp. 4.140.000.000
2. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00
4. Lain-lain pendapatan asli yang sah dianggarkan daerah sebesar Rp. 18.693.530.229 .
B. Pendapatan Transfer
Dianggarkan sebesar Rp. 757.737.269.581 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan transfer pusat dari pemerintah pusat, sebesar Rp.740.958.627.000.
2. Pendapatan transfer antar daerah, dianggarkan sebesar Rp. 16.778.642.581.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000
II. BELANJA
A. Belanja Daerah
Dianggarkan sebesar Rp. 894.334.625.260. dengan rincian sebagai berikut:
I. Belanja operasi, dianggarkan sebesar Rp. 665.534.937.110, dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja pegawai, dianggarkan Rp. 472.956.870.544,56.
2. Belanja barang dan jasa dianggarkan Rp. 190.993.373.655,44.
3. Belanja hibah, dianggarkan sebesar Rp. 1.134.692.610.
4. Belanja Bansos, dianggarkan sebesar Rp. 450.000.300. Belanja modal dianggarkan Rp.90.585.664.950. Yang terdiri dari:
– Belanja modal tanah Rp. 2.500.000.000.
– Belanja modal peralatan dan mesin Rp. 1.263.741.150.
– Belanja modal gedung dan bangunan Rp. 7.782.250.000.
– Belanja modal jalan, jaringan, dan irirgrasi Rp.
III. BELANJA TAK TERDUGA
Dianggarkan sebesar Rp. 2.128.433.600.
IV. BELANJA TRANSFER (BANTUAN KEUANGAN)
Dianggarkan sebesar Rp. 136.085.589.600.
2.Pembiayan daerah yang terdiri dari:
1. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 95.738.825.450.
2. Pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp.0
3. Sisa Lebih Pembiayaan Angaran (Silpa) dianggarkan sebesar Rp.0,00.
Bupati mengatakan, adalah harapan bersama, dokumen ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintaj Daerah (TAPD), sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh elemen Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepualuan Aru tercinta,” tutup Kaidel.





