Pasal 2 Hukum Larvul Ngabal: Lelad Ain fo Mahiling

Pasal 2 Hukum Larvul Ngabal Lelad Ain fo Mahiling dijelaskan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.


Pembahasan tentang hukum adat Larvul Ngabal telah disajikan cukup banyak penulis/ pemerhati. Kali ini kami berupaya menyajikan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.

Dituturkan bahwa Larvul enturat, Ngabal enadung. Turat berasal dari kata Tur artinya tunjuk, Turat artinya petunjuk. Adung artinya melarang. Jadi Larvul memberikan petunjuk, Ngabal meletakan larangan-larangan.

Sebuah petunjuk biasanya tidak mengandung sanksi, melainkan mengandung konsekuensi. Sebuah larangan pasti mengandung sanksi. Larvul dan Ngabal bukan lagi hukum yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang mengandung petunjuk dan larangan-larangan.

Pasal 2: Lelad Ain fo Mahiling

Lelad Ain fo Mahiling dapat diuraikan sebagai berikut. Lelad berasal dari kata Lel dan akhiran ad. Lel artinya leher. Akhiran ad menunjuk pada milik (kita). Lelad artinya leher kita. Ain artinya satu. Mahiling artinya luhur/mulia. Jadi Lelad Ain fo Mahiling artinya leher kita satu dan mulia.

Mengapa leher itu luhur atau mulia? Leher menghubungkan dua bagian tubuh yang penting yaitu kepala dan badan. Leher merupakan saluran kehidupan yang hakiki. Melalui leher, makanan dan udara masuk ke dalam tubuh untuk menunjang kehidupan seseorang.

Baca juga: Pasal 1 Hukum Larvul Ngabal: Ud Entauk Vunad

Diktum lelad ain fo mahiling lahir dari fakta bahwa pada zaman dahulu, manusia dapat saja memenggal leher manusia lain (musuh) dengan maksud memutus saluran kehidupan (membunuh). Diktum ini mau menegaskan bahwa leher sebagai saluran kehidupan bukan untuk dipenggal, melainkan harus diluhurkan. Memenggal leher berarti telah mencederai hakikat penciptaan.

Leher juga diibaratkan sebagai perantara pimpinan dengan anggota. Ketika leher diputus, maka pimpinan tidak dapat berhubungan dengan anggota. Dalam struktur kelembagaan adat di kei, Rat adalah pimpinan, perangkat-perangkatnya adalah perantara. Rat berhubungan dengan balrayat melalui perangkatnya. Perangkat rat ini memikul fungsi dan peran yang luhur demi kesejahteraan dan ketenteraman hidup seluruh balrayat.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Molo Sabuang untuk Karawai-Dosinamalu disaksikan Bupati Kaidel dan Masyarakat Aru

Bupati Kaidel mengembalikan keputusan adat ini kepada Dewan Adat...

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...