Bintuni, suaradamai.com — Seorang anak berusia 11 tahun yang dilaporkan hilang pada 3 Oktober 2026 di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditemukan pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Kepolisian Resor Teluk Bintuni bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku untuk menjalani proses hukum.
Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, Yustina Ogoney, meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara tuntas dan menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.
“Kami meminta pelaku dihukum mati apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti dan memenuhi ketentuan hukum. Ini kejahatan yang sangat serius karena korbannya adalah anak berusia 11 tahun,” kata Ogoney.
Ia mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi persoalan yang tidak boleh terus dibiarkan. Menurut dia, diperlukan tindakan hukum yang tegas sekaligus upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini kembali terjadi. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan. Negara harus hadir dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain meminta hukuman maksimal, Pemuda Katolik Papua Barat mengapresiasi langkah cepat Polres Teluk Bintuni dalam mengungkap perkara tersebut. Polisi diminta tetap mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian. Namun proses hukum harus terus berjalan sampai perkara ini terang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat terhadap kejahatan berat terhadap anak. Adapun penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan jaksa dan hakim berdasarkan pembuktian di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk







