Anwar Usman, Paman Gibran Dipecat dari Jabatan Ketua MK

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 malam.


Jakarta, Suaradamai.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Kontitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 malam.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan darinya.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2×24 jam.

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat dan sanksi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan.

Sementara itu, MKMK juga menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman tak bisa ikut memeriksa perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

“Permintaan pelapor BEM Unusia agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

MK akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA, Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Pasal yang dipermasalahkan Brahma adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pendaftaran SNBT Ditutup, Polikant Genjot Seleksi Mandiri

SNBT sudah ditutup, tapi peluang belum berakhir. Bagi calon...

Dua Figur Media Berebut Kursi Ketua PWI Teluk Bintuni

Konferensi III PWI Teluk Bintuni bakal digelar besok, di...

Gerindra Maluku: Bantuan Sosial dan Pesan Persaudaraan Harus Berujung Dampak Nyata

Ambon, suaradamai.com - Pasca perayaan Idul Fitri, seruan persaudaraan...

Didukung Pemkot, 10 Wartawan di Tual Lulus UKW dan Kantongi Sertifikat Kompetensi

Pelaksanaan UKW ini merupakan yang pertama kali digelar di...