Pelaku usaha yang belum terdata masih bisa mendapat Banpres, kata Sarah.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah tengah berupaya menstabilkan ekonomi/usaha di tengah pandemi Covid-19 dengan menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku usaha.
Ditemui suaradamai.com di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara Sarah Far-Far membeberkan syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat bantuan tersebut.
Menurut Sarah, Banpres di Malra telah disalurkan sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Dari total 2030 penerima Banpres yang terverifikasi, pihaknya sudah menyalurkan kepada sekitar 200 sampai 300 penerima bantuan. Sarah harap penerima Banpres yang belum mendapat bantuan dapat bersabar.
“Yang menerima bantuan bukan hanya kita dari Maluku Tenggara. Tapi juga daerah lain. Kita harus bersabar dan harus sesuaikan dengan proses,” kata Sarah.
Sarah menambahkan, dalam usaha menstabilkan ekonomi di Maluku Tenggara, pihaknya telah mengirim tambahan data sekitar 2400an penerima bantuan sehingga total penerima Banpres di Malra menjadi 5000an. “Pada tahap 1-9, kami kirim 3000an, dan dari tahap 10-13 sekitar 2400an sehingga keseluruhan itu 5000an lebih yang kami kirim. Jadi harus bersabar,” jelasnya.
Pelaku usaha yang belum terdata masih bisa mendapat Banpres, kata Sarah. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP, memiliki alamat usaha yang jelas, nomor handphone, dan memiliki buku rekening.
Selain itu, ada pula syarat dari Pemerintah Pusat yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
“Bantuan diberikan sesuai dengan syarat, karena semua itu akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah,” tegas Sarah.
Editor: Labes Remetwa
Banpres di Malra telah disalurkan sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu.