Bappenas Serahkan Masterplan Pengembangan Kawasan Banda Neira 2025-2045, Percepat Pembangunan KTI

Banda Neira memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan baru di Kawasan Timur Indonesia.


Ambon, Suaradamai.com  – Bappenas menyerahkan Masterplan Pengembangan Kawasan Banda Neira 2025-2045 sebagai upaya percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia (KTI). Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku pada Senin, 16 Juni 2025.

Masterplan Pengembangan Kawasan Banda Neira

Dokumen masterplan ini disusun untuk meningkatkan kualitas kawasan Banda Neira melalui pengembangan infrastruktur, ketahanan pangan, energi, air, kualitas lingkungan, serta pelayanan dasar lainnya. Pambudy menekankan pentingnya pembangunan berbasis daerah sebagai fondasi pembangunan nasional. “Pembangunan nasional hanya akan berhasil jika pembangunan daerah berjalan baik,” ujarnya.

Potensi Kawasan Banda Neira

Banda Neira memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan baru di Kawasan Timur Indonesia. Dengan kekayaan warisan dunia, keindahan laut, keanekaragaman hayati, dan potensi ekonomi biru yang besar, kawasan ini dapat dikembangkan tidak hanya sebagai destinasi wisata unggulan tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Komitmen Pemerintah Pusat

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri PPN/Bappenas dan seluruh jajaran yang telah mendampingi dan memfasilitasi penyusunan dokumen strategis ini. “Penyerahan dokumen masterplan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan kawasan kepulauan Banda secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan adanya dokumen masterplan ini, diharapkan pembangunan kawasan Banda Neira dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Tak Penuhi Kewajiban Lingkungan, DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan Ambon

“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium — pidana...

DPRD Maluku Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Fiskal Daerah Jadi Perhatian

Dokumen tersebut akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah...

Ketua DPRD Maluku Tekankan Kejelasan Pinjaman SMI, Ditetapkan Lewat Perubahan APBD

“Kita harus memastikan upaya bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan...

DPRD Maluku Tetapkan Agenda Masa Persidangan 2026–2027, Perubahan APBD 2026 Jadi Fokus

Watubun mengatakan, berbagai kegiatan pada Masa Persidangan III merupakan...