Somnaikubun pun menyebutkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh ASN, TNI dan Polri dalam mengambil posisi pada Pilkada 2024.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) melakukan sosialisasi tentang “netralitas TNI dan PNS/ASN dalam Pilkada 2024” bagi personil TNI dan PNS di lingkup Lanud Dominicus Dumatubun Langgur.
Kegiatan yang diinisasi oleh TNI Angkatan Udara ini disambut positif oleh jajaran Bawaslu Maluku Tenggara. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Mako Lanud Dumatubun Langgur, Selasa (20/8/2024).
Hadir sebagai pemateri tunggal, Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun, menyampaikan materi netralitas ASN, TNI dan Polri guna memastikan ASN dan TNI di lingkungan Lanud Dominicus Dumatubun Langgur dapat menjaga netralitasnya dalam menjemput momen Pilkada 2024.
“Esensi netralitas yang sangat penting untuk dipahami, yakni pelayanan publik yang mengedepankan komitmen, integritas dan tanggung jawab. Kemudian, tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional dan tidak ada konflik kepentingan,” tegas Somnaikubun.
Somnaikubun pun menyebutkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh ASN, TNI dan Polri, antara lain tidak menjadi peserta kampanye ataupun tim sukses calon tertentu; tidak terlibat kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kandidat calon tertentu berupa ajakan, pertemuan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam unit kerjanya.
Kemudian, TNI dan ASN juga tidak membantu menggunakan fasilitas negara dengan memanfaatkan jabatan untuk kandidat calon tertentu.
Menurut Somnaikubun, pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI dan Polri dapat memberikan dampak yang besar terhadap keberadaan ASN, TNI dan Polri itu sendiri. Dampak tersebut seperti munculnya diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN, TNI dan Polri, serta munculnya konflik ataupun benturan kepentingan yang juga berakibat pada ketidakprofesionalnya ASN, TNI dan Polri dalam menjalankan tugas.
“Semua pelanggaran terhadap netralitas ASN dan TNI di lingkungan TNI memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kementerian Pertahanan, dengan tetap merujuk kepada Peraturan Perudang-Undangan yang mengatur tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara,” jelas Somnaikubun.
Lebih lanjut terkait netralitas ini, Somnaikubun menyampaikan Bawaslu Malra telah mengeluarkan imbauan No. 254.a/PM.00.02/K.Malra-06/06/2024, Perihal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan pada tanggal 24 Juni 2024.
“Kami berharap, ASN, TNI dan Polri untuk bisa memperhatikan imbauan kami agar Pilkada tahun 2024 ini tidak lagi diwarnai masalah netralitas seperti Pilkada sebelumnya,” tutup Richardo.
Editor: Labes Remetwa





