Begini Penjelasan Ketua DPRD Malra Soal PAW Anggota dari PKP

Ada dua nama yang diajukan ke DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk diproses menjadi anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024.


Langgur, suaradamai.com – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun memberi komentar tentang proses anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.

Menurut Kudubun, proses PAW anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) terkendala dua masalah utama. Pertama adalah ada dua Ketua Umum (Ketum) Partai, dan kedua berkaitan dengan agenda DPRD.

Kudubun menuturkan, pihaknya menerima dua surat pengusulan PAW anggota dari PKP dalam waktu yang berbeda. Masing-masing surat itu pun ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) yang berbeda.

Kepengurusan partai yang berbeda ini tidak hanya terjadi di Malra, tetapi juga di tingkat pusat. Menurut Minduchri, kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP memiliki dua Ketua Umum.

DPRD Malra, lanjut Minduchri, kemudian berkonsultasi lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta berkaitan dengan struktur PKP mana yang menjadi acuan bagi DPRD Malra.

“Dari sana (Kemenkumham) jawabannya adalah, mereka (PKP) harus selesaikan secara internal dulu baru mengusulkan kembali untuk mendapat pengesahan (kepengurusan partai),” jelas Kudubun.

Minduchri menambahkan, pihaknya akan berkoodinasi lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra untuk menindaklanjuti proses PAW ke KPU RI.

“Kita tidak ingin berlama-lama. Kita ingin agar cepat ada pengisian pengganti antar waktu,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menambahkan, proses pengurusan PAW dari PKP ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, tetapi cukup terkendala karena ada agenda daerah yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga baru mulai berproses.

“Surat-surat sudah lengkap untuk besok kita kirim ke KPU,” ungkap Kudubun.

Untuk diketahui, ada dua nama yang diajukan ke DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) untuk diproses menjadi anggota DPRD PAW, menggantikan Almarhum Petrus Elmas yang meninggal dunia pada 27 Maret 2023 lalu.

Dua nama itu adalah Jacobus B. Kameubun dan Salim Wear.

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2019 lalu untuk PKP (PKPI saat itu) di Dapil III Malra, Alm. Petrus Elmas berada di posisi pertama (449 suara), diikuti Jacobus B. Kameubun di urutan kedua (332 suara), kemudian Salim Wear di posisi ketiga (292 suara).

Editor: Labes Remetwa


Baca Juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...