BerandaPendidikanBerstatus Zona Hijau, Sekolah di Maluku Tenggara Kembali Dibuka

Berstatus Zona Hijau, Sekolah di Maluku Tenggara Kembali Dibuka

Model pembelajaran dilakukan menggunakan sistem double shift.


Langgur, suaradamai.com – Pola pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara diubah jelang penerapan new normal. Mengingat berstatus zona hijau, siswa dan guru kembali melaksanakan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Klemens Welafubun menuturkan, surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menganjurkan pembelajaran dari rumah yang dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi. Namun, di Kabupaten Maluku Tenggara, tidak semua wilayah mempunyai akses internet yang baik. Ditambah lagi tidak semua anak berada di wilayah akses internet.

Karena itu, ada dua model pembelajaran yang diterapkan, yakni belajar dalam jaringan dan belajar di luar jaringan.

Pertama, belajar dalam jaringan diperuntukan bagi satuan pendidikan yang berada pada wilayah yang jaringan internetnya baik, serta mempunyai perangkat pendukung akses internet atau belajar secara online.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah bekerjasama dengan RRI Tual yaitu pada program siaran “Indonesia Memanggil.” Dalam program itu, tenaga pendidik ditugaskan untuk mengajar, memberikan didikan bagi anak-anak yang tidak mempunyai fasilitas pendukung seperti smartphone dan komputer/laptop.

Model yang kedua yakni belajar di luar jaringan. Penyediaannya bagi siswa yang berada di daerah yang tidak mempunyai jaringan internet, diterapkan dengan cara sekolah menyiapkan Modul. Komponen dari suatu sistem yang berdiri sendiri, tetapi menunjang program dari sistem itu dan menyusun tugas terstruktur untuk menjadi tugas mandiri di rumah.

Sayangnya, seiring proses pembelajaran itu berlangsung kurang lebih dua minggu, ada banyak keluhan yang datang dari peserta didik. Mereka merasa tidak nyaman belajar tanpa ada pendampingan dari guru, layaknya pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Dalam kunjungan kami ke berapa tempat, ada anak yang sampaikan ‘kami mau ketemu ibu guru, sudah lama tidak ketemu ibu guru.’ Dari situ kemudian dilakukan kembali evaluasi dan memang benar jika dilakukan dengan metode apapun, peran guru tidak bisa digantikan,” papar Klemens saat sosialisasi new normal bagi guru dan pengawas Kecamatan Hoat Sorbay dan Kei Kecil Barat di Ohoi Letvuan (16/6/2020).

Kondisi ini, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malra berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19  mengeluarkan kebijakan kepada kepala sekolah dan para guru untuk kembali mengajar di sekolah.

“Karena daerah kita zona hijau, maka diizinkan oleh tim gugus tugas untuk bertemu dalam jumlah yang terbatas itu boleh,” tuturnya.

Kalender tahun ajaran baru tidak berubah

Klemens mengatakan, kalender tahun ajaran baru 2020 -2021 tidak akan berubah. Tetap dilaksanakan pada 13 Juli 2020.

Karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya ada pada daerah zona hijau, Klemens meminta para guru untuk menjadi pelopor penerapan new normal dalam kehidupan masyarakat kini.

“Kalo masyarakat tidak pake masker, maka bapa ibu harus pake masker. Kalo masyarakat tidak jaga jarak, maka bapa dan ibu harus jaga jarak. Kalo yang lain tidak cuci tangan, bapa dan ibu cuci tangan supaya karakter itu bisa terbentuk, oleh karena siswa meneladani bapa dan ibu sekalian,” pintanya.

Pemberlakuan belajar mengajar akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap 1 pada Juli 2020 untuk tingkat SMP dan SMA. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) pembelajaran tatap muka dimulai pada 13 September 2020. Sedangkan untuk TK dan Paud dilaksanakan pada tanggal 13 November 2020.

Untuk pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa yang di asrama, tidak diperkenankan untuk kembali ke asrama tetapi tetap tinggal di rumah. Fasilitas sekolah seperti kantin tidak akan dibuka. Mata pelajaran PJOK untuk praktek bahkan fasilitas olaraga tidak diperkenankan, melainkan hanya belajar secara teori.

Model pembelajaran yang dilakukan juga menggunakan sistem double shift. Dan jumlah siswa yang terbatas yakni 18 orang per ruangan. 

Editor: Tarsi Sarkol

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU