“Opsen merupakan pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pajak yang dikelola pemerintah provinsi, khususnya untuk PKB dan BBNKB,” jelas Roy kepada wartawan.
Ambon, suaradamai.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon memperkuat sinergi antar pemerintah daerah di Maluku melalui kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi pajak yang digelar, Rabu (29/10/2025).
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen merupakan pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pajak yang dikelola pemerintah provinsi, khususnya untuk PKB dan BBNKB,” jelas Roy kepada wartawan.
Ia menambahkan, selain opsen dari kabupaten/kota ke provinsi, terdapat pula Opsen Maluku Lumbung Berdaya (MLB) yang bersumber dari provinsi ke kabupaten/kota sebagai kebijakan baru dalam tata kelola pajak daerah. Namun, implementasinya belum berjalan merata di seluruh wilayah.
“Tidak semua daerah memiliki kapasitas pengelolaan yang sama. Masih ada ketimpangan antar kabupaten dan kota, sehingga koordinasi dan pertukaran informasi sangat dibutuhkan agar pelaksanaannya bisa seragam,” ujarnya.
Roy juga menyoroti tantangan pengelolaan pajak ke depan yang semakin berat seiring kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Kebijakan itu berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.
“Tahun depan, Kota Ambon akan mengalami pemotongan dana transfer sekitar Rp163 miliar, sedangkan untuk tingkat provinsi diperkirakan mencapai Rp370 miliar,” ungkapnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Roy menegaskan BPPRD Kota Ambon berkomitmen memperkuat pengelolaan pajak daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
“Kemandirian fiskal menjadi kunci agar pembangunan daerah tetap berjalan meski terjadi pengurangan dana pusat,” tandasnya.





