Dobo, suaradamai.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin mediasi antara warga Desa Dosinamalau dan Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur di Aula Ursia Urlima Mapolres Aru, Senin (12/1/2026).
Konflik perbatasan wilayah laut antara kedua desa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kaidel menekankan pentingnya menyelesaikan konflik ini secara adil dan damai. “Kita harus kembalikan ke masyarakat adat desa itu sendiri untuk menentukan batas-batas wilayah darat dan lautnya,” katanya.
Pemerintah daerah telah merencanakan musyawarah adat untuk menentukan batas wilayah masing-masing desa.
Musyawarah adat ini akan dilaksanakan di awal tahun 2026, setelah penganggaran murni pemerintah daerah.
“Tujuannya adalah untuk membatasi atau membagi hak-hak wilayah masing-masing desa, sehingga tidak ada lagi saling bersinggungan dan mengklaim,” jelas Kaidel.
Pemerintah daerah akan membentuk rumpun-rumpun desa dan rumpun adat di 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru.
Hasil musyawarah adat akan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur hak-hak wilayah desa.
Kaidel berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan adil, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain yang mengalami konflik serupa.
“Kita harus bekerja sama untuk membangun Kabupaten Kepulauan Aru yang lebih baik dan sejahtera,” katanya.





