Camat KKB Resmi Lantik 18 Anggota BSO Dua Ohoi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebelum tanggal 31 Januari, semua proses tahapan sudah harus rampung. Selama kurang lebih tujuh hari dari saat dilantik, BSO sudah harus dapat memproses calon kepala ohoi definitif.

Langgur (Ohoira), suaradamai.com – Camat Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB) Jopie Rahayaan resmi melantik 18 perwakilan marga pada dua lembaga Badan Saniri Ohoi (BSO), masing-masing terdiri dari tujuh anggota di Ohoi Ohoiren dan 11 anggota di Ohoi Ohoira, Jumat (27/12/19).

Sebelumnya, anggota BSO kedua ohoi dikukuhkan secara adat oleh Tua Adat di Woma (pusat kampung, red) masing-masing, yakni Woma El Elken Ohoiren dan Woma Bal Vu Aha Ohoira.

Pelantikan anggota BSO Ohoiren berdasar pada Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Nomor 527 Tahun 2019 tertanggal 12 Agustus 2019, sedangkan untuk BSO Ohoira sesuai SK Bupati Malra Nomor 641 tahun 2019. Masing-masing SK tersebut memuat tentang pembentukan BSO Ohoiren dan Ohoira.

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dalam surat keputusan itu menyatakan bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 06 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan Badan Saniri Ohoi/Ohoi Rat, yang mana menegaskan bahwa badan saniri merupakan salah satu wadah partisipasi dari kepala faam/marga yang turut serta dalam penyelenggaraan fungsi legislasi masyarakat di ohoi.

Usai pelantikan, Camat Kei Kecil Barat Jopie Rahayaan menyampaikan rasa bangga dan bahagia atas terlaksananya prosesi tersebut yang berlangsung aman dan lancar.

Ia meyakini bahwa segala kondisi yang muncul saat berlangsungnya prosesi adat, terutama di Ohoi Ohoira yang dirundung hujan lebat saat itu pertanda membawa berkat bagi tahapan proses kerja BSO Ohoira selanjutnya.

Bagi para anggota BSO yang telah dilantik, Rahayaan mengingatkan bahwa prosesi sumpah adat yang telah dilakukan merupakan sesuatu yang memiliki nilai sakral dan hakiki sebagai bagian dari kehidupan masyarakat adat. Sementara prosesi pemerintahan hanyalah bagian dari penyesuaian proses untuk mengesahkan secara hukum pemerintahan.

“Setelah disumpah secara adat, maka hati harus mendasari setiap langkah untuk mengambilkan keputusan. Keputusan dimana hira ni n’tub fo i ni, it did n’tub fo it did (Biarlah milik dia tetaplah menjadi miliknya dan milik kita tetaplah menjadi milik kita). Semoga melalui prosesi adat dan pemerintahan ini membuat kita semakin kuat dan bersatu dalam rangka menjaga keutuhan hidup bermasyarakat dan pemerintahan,” tegasnya.

Rahayaan menugaskan BSO Ohoira agar segera mungkin mungkin memproses kepala ohoi definitif.

Senada dengan itu, Penjabat Kepala Ohoi Ohoira Daud Salmon J. Jalmaf kepada awak media ini berharap, kehadiran perwakilan marga di BSO dapat membawa perubahan dan menghadirkan sosok kepala ohoi definitif sesuai ketentuan adat.

Jalmaf pastikan dirinya bersama anggota BSO akan berupaya semaksimal mungkin untuk untuk memproses kepala ohoi definitif.

“Saya ditugaskan khusus untuk memfasilitasi proses kepala ohoi difinitif, dan untuk hal itu saya digaji Pemerintah. Sehingga apabila tugas pokok ini tidak saya jalankan sebagaimana mestinya, lebih baik saya undur diri,” ujarya.

“Sebelum tanggal 31 Januari, semua proses tahapan ini sudah harus rampung. Untuk itu, selama kurang lebih tujuh hari dari saat dilantik, BSO sudah harus dapat memproses calon kepala ohoi definitif dan harus pula menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan. Nantinya diserahkan ke saya dan barulah saya serahkan ke pihak kecamatan untuk tahapan selanjutnya,” imbuh Jalmaf. (gerryngamel/labesremetwa)

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU