“Kami akan melakukan pengawasan perizinan, baik perizinan dari pusat maupun di daerah,” kata Papilaya kepada Suaradamai.com di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Bintuni, suaradamai.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Papilaya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengawasan terkait izin usaha di daerah tersebut.
“Kami akan melakukan pengawasan perizinan, baik perizinan dari pusat maupun di daerah,” kata Papilaya kepada Suaradamai.com di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Hal ini, menurut Papilaya, perlu dilakukan untuk menertibkan para pengusaha. Sekaligus sebagai upaya mendukung visi Bupati-Wakil Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif, dan berdaya saing.
Papilaya menambahkan bahwa program dan kegiatan dinas yang dipimpinnya adalah menjawab misi Bupati-Wakil Bupati yang ketiga, yaitu menghadirkan tata kelola pemerintahaan yang akuntabel, bersih dan melayani.
Selaku dinas teknis, Papilaya menambahkan, apabila dalam pengawasan menemukan perizinan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan pencabutan izin usaha.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat dapat segera mengurus izin usaha melalui online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dinas Penanaman Modal akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi semua masyarakat di daerah ini baik perorangan maupun kelompok,” ujar Papilaya.
Fungsi Dinas PMPTSP
Papilaya menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berfungsi sebagai perumus kebijakan bidang perencanaan dan pengembangan daerah promosi penanaman modal, pelayanan perizinan, dan pengawasan pengendalian penanaman modal.
Lebih rinci, Papilaya menambahkan bahwa ketiga bidang tersebut pertama, merumuskan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan kepada masyarakat, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal, dan menyelenggarakan perizinan terpadu dan pelayanan administrasi pelayanan modal, serta melaksanakan koordinasi pengembangan fasilitas pelayanan perizinan dan pelaksanaanya.
Selanjutnya, melaksanakan koordinasi pengembangan dan fasilitasi proses pelayanan perzinan dan pelaksanaan administrasi, mengadakan pembinaan bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan dan pengendalian teknis dan pelaksanaan kegiatan di bidang perizinan, pelaksanaan penanaman modal di daerah serta bertanggung jawab melaksanakan kegiatan di bidang perizinan terpadu online single submission (OSS) dan pelaksanaan administrasi penanaman modal.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: