Ambon suaradamai.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Herman Tetelepta, menegaskan bahwa bantuan kontainer dan etalase bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Pemerintah Kota Ambon akan ditarik kembali apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau dialihkan kepada pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Tetelepta usai mengikuti Apel Pagi Pemerintah Kota Ambon yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 serta bantuan UMKM kepada masyarakat penerima. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Balai Kota Ambon, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, bantuan yang dianggarkan pada tahun 2025 tersebut direalisasikan pada tahun 2026 dalam bentuk 80 unit kontainer dan 200 unit etalase. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat, khususnya yang beraktivitas di Ruang Terbuka Publik (RTP).
“Bantuan ini diperuntukkan bagi pengembangan usaha, bukan untuk dipindahtangankan. Jika dalam pengawasan kami ditemukan tidak dimanfaatkan atau dialihkan kepada pihak lain, maka akan ditarik kembali dan diberikan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” tegas Tetelepta.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi yang ketat dengan mekanisme by name by address, termasuk pengecekan jenis usaha yang dijalankan. Ketentuan pemanfaatan bantuan juga telah dituangkan secara jelas dalam naskah hibah dan berita acara penyerahan.
Disperindag Kota Ambon akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pengelola Ruang Terbuka Publik guna memastikan bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi keluarga penerima.





