Gunawan Mochtar mengatakan, pemerintah kota mengedepankan rencana strategi dalam penyelesaian Pasar Batu Merah, bukan hanya soal nyali atau keberanian.
Ambon, suaradamaicom – Pemerintah Kota Ambon melalui Juru Bicara Ronald Lekransy menjelaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan komitmen pemerintah dan masuk dalam 17 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Menurut Lekransy, penataan pasar ini sudah melalui kajian matang yang mempertimbangkan kebutuhan, strategi, dan dampak terhadap masyarakat.
“Pemerintah Kota Ambon hari ini dalam semua kebijakan yang ditempuh sudah melalui suatu kajian yang matang; artinya bahwa sudah memperhitungkan kebutuhan, strategi, analisa dampak terhadap masyarakat, termasuk mengoptimalkan Sumber daya, dan kualitas hidup masyarakat,” tegas Lekransy pada Rabu, 25 Juni 2025.
Lekransy menambahkan bahwa Pemerintah Kota Ambon perlu memikirkan solusi bagi para pedagang agar ada pilihan tempat yang layak demi keberlanjutan mata pencahariannya. “Mestinya kita menertibkan tetapi juga harus memberi solusi. Kalau kita menertibkan pasar Batumerah sekarang ini, pedagang ini mau dikemanakan? Pemerintah tidak mungkin mematikan perekonomian masyarakat; karena ini soal kehidupan dan penghidupan,” katanya.
Langkah yang ditempuh pemerintah terkait Pasar Batu Merah ini bertahap, sehingga saat ini langkah Pemkot di Pasar Batu Merah adalah langkah penataan bukan penertiban. Artinya, pedagang dilarang menempati badan jalan yang mengganggu lalu lintas kendaraan/pejalan, dan sementara waktu mereka menempati trotoar yang ada, sambil menunggu realisasi pembangunan Pasar Batumerah dan alternatif lain yang akan ditempuh.
Lekransy juga menegaskan bahwa penanganan Pasar Batu Merah bukan soal nyali Walikota Ambon, Bodewin Watimena, seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar. Menurutnya, pemerintah kota mengedepankan rencana strategi dalam penyelesaian Pasar Batu Merah, bukan hanya soal nyali atau keberanian.
Pemerintah Kota Ambon mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain:
- Aspek Sosial: Menghindari konflik sosial dan memastikan kesejahteraan masyarakat
- Aspek Ekonomi: Mencakup pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
- Aspek Keadilan: Demi menjamin keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat
Lekransy berharap penataan Pasar Batu Merah dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku ekonomi lainnya.
