SIKM – yang memiliki 10 rumah produksi – ini, diperuntukan untuk mengolah hasil perikanan dan kelautan, serta bahan lokal lainnya.
Tual, suaradamai.com – Sentra industri kecil dan menengah (SIKM) yang dibangun Pemerintah Kota Tual melalui DAK 2017 – yang berlokasi di antara Dusun Fanil dan Desa Ngadi – belum dapat digunakan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual Darnawati Amir menargetkan pemanfaatan SIKM tersebut tahun depan.
“Pemerintah harus menyiapkan listrik yang bisa digunakan untuk operasi perabot yang menggunakan motor penggerak listrik. Kemudian air bersih. Itu yang memang Pemda harus siapkan,” kata Amir saat ditemui suaradamai.com di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).
Untuk diketahui, SIKM – yang memiliki 10 rumah produksi – ini, diperuntukan untuk mengolah hasil perikanan dan kelautan, serta bahan lokal lainnya seperti kelapa untuk memproduksi minyak kelapa, minyak kelapa murni (VCO) dan sebagainya.
Pemanfaatan SIKM Kota Tual sebenarnya sudah dapat dimanfaatkan Bulan Juli 2020 lalu. Namun karena adanya pandemi Covid-19, rencana ini kemudian tertunda. Disperindag Kota Tual sudah berkoordinasi dengan PLN namun perusahan listrik itu belum dapat menyanggupi karena adanya refokusing untuk penanganan Covid-19.
“Mudah-mudahan paling lama 2021, kita juga menyiapkan anggarannya. Kemudian PLN sudah bisa membantu kita,” ujar Amir.
Amir mengatakan pihaknya akan terus membangun kerja sama dengan dinas terkait untuk pemanfaatan SIKM tersebut. “Kita akan tetap bangun kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM, kemudian PTSP terkait izin-izinnya, kemudian dinas kesehatan terkait dengan keamanan pangan. Ada beberapa SKPD yang akan kita libatkan,” jelas Amir.
Amir menambahkan pihaknya telah mengagendakan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama bagi yang belum memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). “Kita akan komunikasi dengan dinas kesehatan supaya bisa melakukan sosialisasi, dan kita membantu pengurusan (izin) sehingga membantu pelaku usaha dengan mudah mendapat perizinan,” jelas Amir.
Editor: Labes Remetwa