Ambon, suaradamai.com – Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai NasDem, Body Wane Ruperd Mailuhu, turut mendampingi Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam proses penertiban kawasan Terminal dan Pasar Mardika yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025).
Mailuhu menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan terhadap upaya penataan pasar, yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Ini adalah langkah konkret pemerintah kota dalam menata kembali kawasan pasar agar lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Mailuhu usai kegiatan.
Sebagai tindak lanjut, Mailuhu menyebutkan bahwa pemerintah kota akan menempatkan sembilan pos gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menjaga kawasan tersebut secara berkala.
“Pedagang yang berjualan di area sebelah kiri setelah jembatan, dengan atap lapak yang menjorok ke bawah, diberikan waktu hingga besok untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Sedangkan pedagang di Pantai Losari sudah membongkar lapaknya sendiri,” ungkapnya.
Mailuhu, yang dikenal vokal dalam menyuarakan kepentingan publik, juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan koordinasi yang solid dengan aparat keamanan. Ia menyampaikan, Pemkot Ambon telah berkoordinasi dengan Polres Ambon untuk menurunkan personel tambahan guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Selain itu, Mailuhu menginformasikan bahwa pada Jumat mendatang, akan dilaksanakan kerja bakti massal untuk membersihkan kawasan Pasar Mardika.
“Sebanyak 10 mobil dikerahkan untuk mengangkut sampah-sampah yang sudah terkumpul,” katanya.
Sebagai bagian dari pendekatan humanis, Mailuhu juga turun langsung berdialog dengan para pedagang untuk mendengarkan aspirasi mereka.
“Saya sempat berbicara dengan para pedagang, dan pada prinsipnya mereka mau mengikuti aturan, meskipun tentu ada konsekuensi yang harus mereka hadapi,” tambahnya.
Terkait sejumlah keluhan dari pedagang di pasar tiga lantai, Mailuhu menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menilai, pasar tersebut seharusnya difungsikan sebagai pusat perdagangan, bukan tempat tinggal.
“Seperti arahan Pak Wali Kota, tidak boleh ada kontrak-kontrak atau pungutan liar. Para pedagang hanya wajib membayar retribusi resmi sebesar Rp13.000 per hari,” tegasnya.
