Penyerahan aset tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan PSDKU Aru, yang kini juga tengah menyiapkan akreditasi ulang enam program studi di kampus tersebut.
Dobo, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mendorong penyelesaian hibah aset pemerintah daerah (Pemda) ke Universitas Pattimura (Unpatti) Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Aru.
Penyerahan aset tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan PSDKU Aru, yang kini juga tengah menyiapkan reakreditasi atau akreditasi ulang enam program studi (Prodi) di kampus tersebut.
“Mengupayakan penyelesaian hibah aset kepada Unpatti, karena selama ini semua aset yang digunakan masih berstatus pinjam-pakai,” ucap Ketua DPRD Aru Feny Silvana Loy saat membacakan kesimpulan rapat.
Adapun pertemuan tersebut merupakan Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Aru bersama Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, dan Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, yang digelar di Ruang Sidang Sementara Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Selasa (29/4/2025).
Pada kesempatan itu, Rektor Unpatti Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy dalam paparannya terkait kondisi dan capaian PSDKU Aru, menyebutkan bahwa semua prasarana pendidikan PSDKU Aru yang digunakan, masih bersifat pinjam pakai.
“Lahan ini belum menjadi hak penuh Universitas Pattimura. Jadi sama sekali belum ada penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada Universitas Pattimura melalui kementerian,” ungkap Leiwakabessy.
Selain lahan, prasarana seperti gedung yang digunakan selama ini juga masih bersifat pinjam pakai, yaitu 5 gedung kuliah, 1 gedung kantor, 1 laboratorium komputer, 1 ruang perpustakaan, dan 1 gedung auditorium.
Kondisi gedung kuliah, lanjut Leiwakabessy, saat ini tidak memenuhi standar. Sementara untuk proses akreditasi ulang, butuh sarana pembelajaran yang memenuhi standar. Karena itu perlu ada renovasi atau pembenahan.
Perbaikan gedung untuk proses akreditasi inilah yang menjadi salah satu alasan Unpatti meminta adanya rapat kerja untuk mencari solusi.
Leiwakabessy menambahkan, pembenahan gedung kuliah bisa saja dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang dialokasikan pemerintah pusat ke Unpatti.
Namun, BOPTN hanya bisa digunakan pada prasarana yang sudah menjadi milik negara dalam hal ini yang dikelola oleh Universitas Pattimura.
“Kalau kita gunakan dana itu (BOPTN) misalnya untuk membantu rehab. [Sementara] status bangunan itu bukan milik Unpatti. Jadi tidak bisa kita gunakan dana itu untuk menghadapi akreditasi,” jelas Leiwakabessy.
Proses penyerahan aset lahan dan bangunan tersebut harus diserahkan oleh pemerintah daerah ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Selanjutnya kementerian menyerahkan ke Unpatti untuk dikelola sebagai aset barang milik negara.
Sementara itu, proses akreditasi enam program studi di PSDKU Aru sudah harus dilakukan pada September mendatang. Sedangkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah harus siap paling lambat Juni mendatang.
Editor: Labes Remetwa





