Ambon suaradmai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025. Dari total 15 Ranperda yang ditetapkan, enam merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku, sementara sembilan lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah.
“DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” ujar Benhur.
Ia menambahkan, selain untuk menjawab kebutuhan daerah, pembentukan Perda juga bertujuan menyesuaikan, mengharmonisasikan, serta menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Benhur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian dua dokumen Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (19/2/2026).
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD Provinsi Maluku berharap seluruh Ranperda yang telah diprogramkan dapat dibahas dan ditetapkan tepat waktu guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
