“Data jumlah lulusan sudah diketahui jauh hari. Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah seharusnya bisa diproyeksikan dan diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Ambon, suaradamai.com – Keterbatasan daya tampung sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Ambon kembali mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Maluku. Anggota DPRD Maluku, Anos Yeremias, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berulang setiap tahun tanpa solusi yang terencana dan berkelanjutan.
Menurut Anos, peningkatan jumlah lulusan SMP setiap tahun seharusnya sudah menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk menyusun perencanaan yang matang sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Data jumlah lulusan sudah diketahui jauh hari. Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah seharusnya bisa diproyeksikan dan diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah lulusan SMP di Kota Ambon saat ini jauh lebih besar dibandingkan daya tampung SMA negeri yang tersedia. Kondisi tersebut menyebabkan persaingan masuk sekolah negeri semakin ketat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurutnya, banyak siswa yang memiliki prestasi akademik harus bersaing memperebutkan kursi yang terbatas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam merencanakan kebutuhan pendidikan di daerah.
Minta Evaluasi Menyeluruh
Anos menegaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru, tetapi juga harus menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan keterbatasan daya tampung.
“Jika ketidakseimbangan jumlah siswa dan daya tampung tidak diselesaikan, polemik yang sama akan terus terulang setiap tahun,” katanya.
Sebagai langkah jangka pendek, ia mendorong penerapan kebijakan afirmasi yang terukur agar dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi para siswa. Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak dapat menjadi solusi tunggal.
Pemerintah juga diminta segera menambah rombongan belajar (rombel), mengoptimalkan pemanfaatan ruang kelas yang tersedia, serta merencanakan pembangunan unit sekolah baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Pendidikan Merupakan Hak Dasar
Anos menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas.
“Jangan sampai keterbatasan tempat membuat anak-anak kehilangan kesempatan belajar. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku segera menyusun perencanaan berbasis data agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, kebutuhan pendidikan harus dipetakan secara akurat dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Generasi muda Maluku adalah aset daerah. Pemerintah wajib menjamin akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi semuanya,” pungkasnya.
