DPRD Malra Mulai Bahas Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD, lebih jelasnya usulan anggota Komisi II DPRD Malra Esebius Utha Safsafubun.


Langgur, suaradamai.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mulai membahas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD, lebih jelasnya usulan anggota Komisi II DPRD Malra Esebius Utha Safsafubun.

Dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Ketua Abraham Beruatwarin, Senin (5/9/2022), ada sejumlah Ranperda yang disebutkan.

Namun, pimpinan dan anggota Bapemperda sepakat untuk lebih dulu membahas Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak. Alasannya, karena dokumen Ranperda ini sudah lengkap, baik itu draft maupun naskah akademiknya (NA).

Rapat juga memutuskan agar pembahasan Ranperda tersebut diawali dengan agenda harmonisasi, pembulatan, dan pematangan konsepsi, sebelum disosialisasikan ke masyarakat.

Pengharomisasian merupakan upaya untuk menyelaraskan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain.

Sementara pembulatan adalah membulatkan materi rancangan Perda agar mencerminkan asas, memperjelas maksud dan tujuan.

Sedangkan pematangan konsepsi adalah memantapkan konsepsi rancangan Perda, yang meliputi sistematika dan teknik penyusunan rancangan Perda dan tata bahasa.

Keputusan rapat ini akan dikonsultasikan lebih lanjut ke pimpinan DPRD Malra untuk mendapat persetujuan.

Untuk diketahui, pimpinan dan anggota Bapemperda yang hadir dalam rapat adalah Ketua Abraham Beruatwarin, Wakil Ketua Ali Arsyad Ohoiulun, Sekretaris Dewan (Sekwan) Andreas Savsavubun, anggota Thomas Ulukyanan, Esebius Utha Safsafubun, Emanuel Ufi, Eva Chrisye Putnarubun, dan Albert Alo Jamlean.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU