DPRD Malra Tetapkan Perda Pertanggungjawaban ABPD 2019

DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran karena mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Daerah setempat menetapkan Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Malra, Kamis (15/8/2020).

Sebelumya, di hari yang sama, Badan Anggaran DPRD Malra melaksanakan rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Tujuh fraksi telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan jadi Perda, namun dengan sejumlah catatan.

Pukul 20.30 waktu setempat, DPRD Malra menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penyampaian postur Raperda terkait pertanggungjawaban APBD tahun 2019, penandatanganan MoU dan berita acara terkait pertanggungjawaban APBD tahun 2019.

Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan membuka rapat paripurna dan mempersilakan Sekretaris DPRD Malra ex officio Sekretaris Badan Anggaran Roy Rahayaan untuk membacakan laporan Badan Anggaran. Dalam laporan, DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran karena mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya Bupati Malra M. Thaher Hanubun, Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun, Wakil Ketua I DPRD Malra Albert Efruan, dan Wakil Ketua II DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin menandatangani MoU dan berita acara terkait pertanggungjawaban APBD tahun 2019.

Paripurna ditutup dengan sambutan Bupati. Bupati Thaher dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Malra atas dukungan, kerjasama, dan catatan kritis yang disampaikan wakil rakyat baik saat dalam komisi, dalam laporan badan anggaran, maupun penyampaian kata akhir fraksi.

“Pemerintah daerah memberikan beberapa catatan penting untuk disikapi dan diperbaiki maupun ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.

Editor: Labes Remetwa


Tujuh fraksi telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan jadi Perda, namun dengan sejumlah catatan.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...