“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, kita berharap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni akan semakin baik, efektif, dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Ketua DPRK Romilus Tatuta.
Bintuni, suaradamai.com – DPRK Teluk Bintuni menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna pada Selasa (2/9/2025) malam.
Dalam pidato penutupnya, Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta menyebutkan tiga poin penting tentang pelaksanaan APBD 2024. Pertama, pendapatan daerah mencapai Rp3,36 triliun. Kedua belanja daerah sebesar Rp3,29 triliun. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp122,81 miliar.
“Ini menunjukkan efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran. Kami mengapresiasi capaian tersebut, khususnya keberhasilan pemerintah daerah dalam meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang mencerminkan tata kelola keuangan yang semakin baik dan akuntabel,” ujar Tatuta.
Politisi Partai NasDem itu juga menegaskan kembali sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Teluk Bintuni, yaitu:
- Peningkatan kualitas belanja publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
- Percepatan pelaksanaan program prioritas daerah.
- Penguatan sinergitas antara perangkat daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan APBD tahun anggaran yang akan datang, serta menjadi landasan dalam penyusunan RPJMD 2025-2029,” ujar Tatuta.
Secara kelembagaan, lanjut Tatuta, DPRK Teluk Bintuni memberikan beberapa catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan.
- Perlu peningkatan sinergi antar organisasi perangkat daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan program prioritas.
- Optimalisasi belanja modal yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
- Penguatan sistem pengawasan internal agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, kita berharap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni akan semakin baik, efektif, dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Tatuta.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni





