Gelombang aksi penolakan operasional PT BBA pun dilakukan mahasiswa, masyarakat adat, pemilik lahan, juga akademisi. Lagi-lagi aksi tersebut berbuah nihil komentar atau tanggapan dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Langgur, suaradamai.com – Eksploitasi lahan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) semakin berani. Teranyar, perusahaan milik Haji Isam itu menerobos hak tanah ulayat warga di Desa Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku.
Berbagi upaya telah dilakukan oleh warga untuk meminimalisir penerobosan lahan yang dilakukan oleh PT BBA. Salah satunya dengan menancapkan “sasi” atau palang adat.
Namun, ironisnya hal tersebut tak digubris oleh PT BBA. Palang adat warga nyatanya juga diterobos.
Sementara gelombang aksi penolakan operasional PT BBA pun dilakukan mahasiswa, masyarakat adat, pemilik lahan, juga akademisi. Lagi-lagi aksi tersebut berbuah nihil komentar atau tanggapan dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
“Kami sangat menyesal dengan sikap dari Gubernur Maluku, yang seolah tak mendengar dan acuh tak acuh terhadap permasalahan masyarakat di Kei Besar,” ungkap tokoh pemuda Kei Besar, Malik Koedoeboen, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, sikap Gubernur Maluku seperti ini sangat disesali, karena dianggap tidak menjalankan apa yang menjadi arahan dan misi besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu memberantas semua proses penambangan yang Ilegal di Indonesia.
“Kami ingin meminta kepada Presiden agar memberikan teguran kepada Gubernur Maluku Sekaligus memerintahkan untuk gubernur Maluku secepatnya mencabut izin galian C dari PT BBA di Pulau Kei Besar,” tandasnya.
Pasalnya, selama 15 bulan proses ekploitasi ini berjalan tanpa izin dan menimbulkan polemik di tengah warga masyarakat.
“Kami ingin PT BBA lebih menghargai tatanan ulayat masyarakat ada Kei dan segera hengkang dari tanah kami,” pungkas Koedoeboen.
Editor: Labes Remetwa





