Ronald tegaskan bahwa kegiatan Lomba Gerak Jalan Tik Tok bukan ditiadakan tetapi dipending atau ditunda.
Langgur, suaradamai.com – Event akbar lomba gerak jalan Tik Tok yang akan digelar di Pantai Ngurbloat, Ohoi Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara harus ditunda. Pasalnya, panitia penyelenggara belum mengantongi Surat Izin Keramaian dari Kepolisian setempat.
Manager Pengelola Ngurbloat Ronald Tethool dalam surat (melalui Whatsapp) kepada Manager Peserta Lomba Gerak Jalan Tik Tok mengatakan, sebelumnya panitia sudah menyampaikan surat Permohonan Izin kepada Kapolres dan Kapolsek, hingga Jumat (2/10/2020) panitia melakukan pendekatan ke pihak Polres Malra dan Polsek Kei Kecil. Namun karena pertimbangan aturan baru, Instruksi Presiden dan Kapolri, maka Surat Izin Keramaian di seluruh Indonesia tidak dapat dikeluarkan.
Baca juga: Buka Lomba Fashion Show, Bupati: Jati Diri Harus Dijaga
“Sehingga Surat Izin Keramaian kegiatan Lomba Gerak Jalan Goyang Tik Tok di Pantai Ngurbloat tidak dikeluarkan,” jelas Ronald dalam surat tersebut yang diterima suaradamai.com hari ini, Sabtu (3/9/2020) pukul 08.38 WIT.
Ronald menambahkan, pihaknya tidak mau mengambil resiko kalau berjalan tanpa ada Surat Izin Keramaian, sebab panitia penyelenggara bisa dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Meski begitu, Ronald tegaskan bahwa kegiatan Lomba Gerak Jalan Tik Tok bukan ditiadakan tetapi dipending atau ditunda sambil menunggu Surat Izin Keramaian dari Kapolres Maluku Tenggara.
Baca juga: Pesan Sebelum Sampai, Ngurbloat Tawarkan Kemudahan Berwisata
Mewakili Kapolsek Kei Kecil, KSPK Polsek Kei Kecil C. Renyaan membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian untuk Lomba Gerak Jalan Tik Tok di Pantai Ngurbloat.
“Mengenai izinnya, Pak Kapolsek sudah koordinasi dengan Pak Ketua Panitia bahwa tidak ada izin,” kata Renyaan ketika ditemui suaradamai.com di Kantor Polsek Kei Kecil, Sabtu (3/9/2020) pukul 09.40 WIT.
Editor: Labes Remetwa