Fraksi Gerindra DPRD Maluku: Pertamini Wajib Ditera Sebelum Beroperasi

Ambon, suaradamai.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan setiap pelaku usaha penyaluran bahan bakar minyak (BBM) yang menggunakan alat Pertamini wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjalani proses verifikasi dan tera sebelum alat digunakan untuk transaksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Laipeny menyikapi banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang dijual menggunakan alat Pertamini.

“Pertamina hanya mengakui penyaluran BBM resmi melalui sistem Pertashop. Adapun Pertamini sejauh ini tidak diakui secara resmi dan masuk dalam kategori ilegal jika dijalankan sebagai usaha tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Laipeny kepada awak media di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, meskipun keberadaan Pertamini dinilai membantu masyarakat di wilayah yang sulit mengakses lokasi pengisian BBM resmi, setiap alat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan tetap harus memenuhi ketentuan metrologi legal.

Salah satunya melalui proses tera yang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui perangkat daerah yang membidangi kemetrologian.

“Apapun tujuannya, sebelum dioperasikan sebagai alat jual beli, Pertamini wajib ditera terlebih dahulu. Hanya setelah dinyatakan memenuhi standar dan mendapatkan surat keterangan resmi, barulah alat tersebut boleh digunakan,” tegasnya.

Laipeny juga meminta agar dilakukan penindakan terhadap setiap alat Pertamini yang beroperasi tanpa memiliki bukti telah menjalani proses tera.

“Jika belum ada surat yang menjamin kelayakan alat ukurnya, maka tidak boleh dipakai. Itu aturan yang harus ditaati bersama,” tambahnya.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Disperindag, meningkatkan pengawasan secara rutin dan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Menurutnya, pemeriksaan alat ukur, pelaksanaan tera, hingga penindakan terhadap pelanggaran merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis yang membidangi kemetrologian.

“Jika DPRD menerima laporan terkait hal ini, kami kembalikan kepada pihak yang berwenang. Pengawasan adalah tugas Disperindag selaku pihak yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Laipeny menegaskan kewajiban tera bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib dan adil.

“Seluruh alat ukur dalam perdagangan harus terjamin standarnya. Hal ini agar masyarakat mendapatkan haknya secara layak dan tercipta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyaluran BBM,” pungkasnya.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkot Ambon Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Taniwel, Bodewin: Bentuk Kepedulian Sesama Saudara

“Kami akan memberikan bantuan kepada keluarga kita yang terkena...

Yustina Ogoney Ajak Pemuda Putus Ketergantungan terhadap Bantuan

Dalam materi manajemen kepemimpinan di LDK IPPMU, Tokoh Perempuan...

Saudah Tuankotta Bantah Isu Kekayaan Hendrik Lewerissa Naik Usai Jadi Gubernur: “Itu Fitnah dan Hoaks”

Ambon, suaradamamai.com — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku...

Tiga Kali Rosario Itu Kembali ke Tempat yang Sama: Kisah di Balik Berdirinya Goa Maria Imakulata Kolser

Sebuah rosario hilang dan tiga kali ditemukan kembali di...