Empat caretaker yang dilantik adalah Penjabat Bupati Buru, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Barat, dan Caretaker Walikota Ambon.
Ambon, suaradamai.com – Gubernur Maluku Murad Ismail melantik dan mengambil sumpah/janji empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Tribun Lapangan Merdeka, Selasa (24/5/2022).
Keempat Penjabat tersebut masing-masing Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku Djalaludin Salampesssy sebagai Penjabat Bupati Buru. Ia dilantik berdasarkan SK Mengadri Nomor : 131. 18-1212 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022.
Kemudian, Kepala Kesbangpol Maluku Daniel Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. Indey dilantik sesuai SK Mendagri Nomor : 131.81-1211 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati KKT tertanggal 13 Mei 2022.
Selanjutnya, Kepala BINDA Sulawesi Tengah Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati SBB. As/aduddin dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 131. 81-1164 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati SBB tertanggal 12 Mei 2022.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon. Wattimena dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor : 131.81-1165 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Ambon, tertanggal 13 Mei 2022.
Usai pengambilan sumpah/janji, keempat penjabat menandatangani berita acara dan pakta integritas, disusul pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan serta penyerahan petikan keputusan Mendagri.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan hari ini adalah tahapan dari kebijakan pemerintah dalam rangka menghadirkan Pilkada serentak nasional tahun 2024. Oleh sebab itu, pelaksanaannya diatur dalam pasal 201 ayat (9) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Selanjutnya, Kepala Daerah menyampaikan bila dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan Presiden RI Memegang Kekuasaan Pemerintahan sesuai UUD 1945. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Presiden Memegang Tanggung Jawab Akhir Atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Sehubungan dengan itu, saya mintakan agar setelah pelantikan ini, segera hentikan semua polemik di publik. Sebab, seluruh proses penetapan sebanyak 44 Penjabat Bupati/Walikota pada 21 provinsi se-Indonesia yang berakhir masa jabatan tanggal 22 Mei 2022, diambil alih dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat,” kata Gubernur.
Mantan Dankor Brimob Polri ini pun menyampaikan beberapa hal penting kepada keempat penjabat.
Pertama, tugas penjabat Bupati/Walikota sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendagri adalah hal utama yang harus diprioritaskan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur akan melakukan pengawasan secara ketat. Untuk itu setiap tiga bulan, keempat karateker harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kinerja.
Kedua, keempat penjabat dihimbau melakukan konsolidasi internal terhadap jajaran birokrasi, membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak. Sedangkan para ASN di empat kabupaten/kota dimaksud, diperintahkan untuk mendukung penuh kepemimpinan yang baru.
Ketiga, berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor SE.162/3484/OTDA, tanggal 10 Mei 2017, tentang Pidato Sambutan kepala Daerah pada Rapat Paripurna DPRD pasca Pelantikan, Gubernur meminta keempat pejabat Bupati/Walikota segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD masing-masing guna melaksanakan Paripurna DPRD, dalam rangka serah terima jabatan dan pidato perdana sebagai pejabat Bupati/Walikota.
“Hari ini, kita melaksanakan pelantikan empat Penjabat Bupati/Walikota dan Halal Bi Halal yang merupakan khazanah kearifan lokal di Indonesia, dalam rangka merawat dan merajut kehidupan berbangsa, bernegara dalam spirit Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita tingkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama serta antar suku bangsa di daerah ini, untuk saling mencintai dengan yang lain,” ujar Gubernur.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, Penjabat Sekda Sadali Ie, Forkopimda Maluku, Kapolda Maluku Lotharia Latif, Kabinda Jimmy Aritonang, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, Bupati SBT Mukti Keliobas, Wakil Bupati Malteng Marlatu Leleury, Bupati SBB Timotius Akerina, Bupati KKT Petrus Fatlolon, Danlantamal IX Ambon Said Latuconsina, Danlanud Pattimura Pnb Andreas Dhewo, Rektor Unpatti M. J. Saptenno dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun lingkup Pemprov Maluku, kabupaten/kota.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: