Ambon, suaradamai.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025–2029. Rapat digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta para wakil ketua, pimpinan fraksi, anggota DPRD, Ketua dan anggota Pansus RPJMD 2025–2029, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, staf ahli gubernur, asisten Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, pejabat struktural eselon III, fungsional ahli madya, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Lewerissa menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra, dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, dan kerangka pendanaan.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan dengan visi Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045. Visi tersebut dituangkan dalam misi pembangunan daerah (Sapta Cita) yang berorientasi pada peningkatan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, penguatan SDM, peningkatan infrastruktur dasar, pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi, serta penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan,” jelas Lewerissa.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda RPJMD melalui beberapa tahapan, mulai dari penelaahan dokumen RPJPD, pencermatan visi-misi, penyelarasan dengan RPJMN, hingga penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD 2025–2029.
Menurutnya, dokumen ini belum sempurna dan akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Maluku untuk mendapatkan masukan serta saran konstruktif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya kehadiran kita di forum ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga untuk mensinergikan arah dan langkah demi menyejahterakan masyarakat Maluku,” ujar Lewerissa.
Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya milik pemerintah daerah, melainkan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai mitra strategis sangat menentukan keberhasilan implementasi di lapangan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD melalui Pansus RPJMD yang telah memberikan ruang pembahasan bersama. Semoga sinergi eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik,” tutupnya.





