Hungan menyebut, baik dan buruknya proses demokrasi yang berjalan di tingkat TPS, juga sangat bergantung pada peran Pengawas TPS.
Langgur, suaradamai.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Bawaslu Maluku Tenggara (Malra), Marselus Hungan, menyampaikan tiga tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kepada anggota PTPS Kecamatan Kei Kecil yang baru dilantik.
Hal tersebut Hungan sampaikan dalam sambutannya saat acara pelantikan 50 anggota Pengawas TPS se-Kecamatan Kei Kecil di Fid Tilus Cafe & Resto, Kolser, Senin (4/11/2024).
Hungan menyebut, baik dan buruknya proses demokrasi yang berjalan di tingkat TPS, juga sangat bergantung pada peran Pengawas TPS. PTPS atau Pengawas TPS, lanjut Hungan, punya tiga tugas penting – jika dilihat menurut tahapan – dalam Pilkada 2024.
“Yang pertama, mengawasi masa tenang mulai dari 24-26 November. Kedua mengawasi masa sebelum pemilihan, yaitu pada tanggal 26 November. Ketiga, mengawasi pada saat pemungutan dan perhitungan suara, yakni 27 November,” ucap Hungan.
Ia menerangkan, pada masa tenang, Pengawas TPS harus memastikan bahwa tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di wilayah TPS masing-masing pengawas, pada 24-26 November.
“Mau sosialisasi, kampanye terbuka, terbatas, dan seterusnya, tidak ada lagi. Mau jalan yelim atau apapun, tidak ada lagi, apalagi money politik. PTPS harus memastikan juga bahwa di sekitar tidak ada yang memasang spanduk, baliho, dan lain-lain,” sebut Hungan.
Kemudian pada masa persiapan pemungutan suara pada 26 November, Hungan menambahkan, Pengawas TPS harus memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus representatif.
“Artinya semua orang bisa datang di tempat itu untuk menggunakan hak pilih. Kemudian akses masuk dan keluar lancar. Tidak menghalangi orang lain. Sarana pendukung lain seperti bilik suara, surat suara, meja, kursi, dan lain-lain harus siap,” imbuh Hungan.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November. Pengawas TPS, kata Hungan, harus memastikan agar proses pemungutan suara berjalan lancar dari pukul 07.00 WIT dan selesai sebelum pukul 13.00 WIT.
“Tidak bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 13.00 WIT. Karena setelah itu sudah mulai dengan perhitungan suara. Pada tahap perhitungan, bapak/ibu harus memastikan suara yang dicoblos sesuai dengan yang dibacakan oleh petugas,” sebut Hungan.
Hungan juga menegaskan kepada para PTPS agar mencatat semua kejanggalan yang terjadi saat menjalankan tugas.
“Kalau misalnya pada saat perhitungan, lalu petugas tidak menunjukkan surat suara, itu dicatat. Ataukah menghalangi saksi. Lampu tidak terang juga ditulis. Catat semua. Itu akan menjadi dokumen bagi kita,” jelas Hungan.
Editor: Labes Remetwa