Ilegal Fishing: Polikant Dorong Pemda Tual dan Malra Lakukan Pendampingan bagi Nelayan

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menurut Renhoran, terumbu karang di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara dalam kondisi kritis. Terutama di wilayah yang sering mengalami ilegal fishing.


Tual, suaradamai.com – Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) mendorong Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, melakukan pendampingan tentang “penangkapan ikan menggunakan alat ramah lingkungan” bagi para nelayan.

Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi (Prodi) Manajemen Rekayasa Perikanan Tangkap (MRPT) Polikant, Maimuna Renhoran, kepada Suaradamai.com, usai melakukan penyuluhan dan pelatihan alat tangkap ramah lingkungan di Ohoi Tamedan, Pulau Dullah Utara, Tual, Selasa (3/1/2023).

Menurut Renhoran, terumbu karang di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara dalam kondisi kritis. Terutama di wilayah yang sering dimanfaatkan secara ilegal atau menggunakan bom dan potasium.

Ia menyebut setidaknya ada nelayan dari tiga desa di Tual dan Malra yang masih menggunakan bom dan potasium untuk menangkap ikan, antara lain Tamedan, Pulau Ut, dan Dunwahan.

Perilaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan ini, menurut Renhoran, juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang ekosistem laut dan regulasi yang mengaturnya.

Pada penyuluhan di Ohoi Tamedan, Renhoran dan para dosen Prodi MRPT menemukan bahwa nelayan baru tahu akibat hukum yang dihadapi jika menangkap ikan secara ilegal.

Bukan hanya nelayan yang ikut penyuluhan tersebut. Hadir juga warga lain. Warga meminta agar Polikant, secara berkala, turun ke ohoi tersebut untuk mengingatkan para nelayan.

“Dari dinas terkait baru sebatas pendekatan persuasif, tetapi yang resmi melalui sosialisasi seperti ini baru. Mereka sebenarnya membutuhkan bimbingan intens dari dinas terkait,” ungkap Renhoran.

Sebab itu, Renhoran menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dinas Perikanan Kota Tual dna Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan penampingan lebih lanjut.

Ia mengakui ada ada keterbatasan kewenangan dari Pemkot Tual dan Pemkab Malra berdasarkan UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kewenangan laut dari 0-12 mil ada di Pemerintah Provinsi.

“Tetapi, jangan sampai kondisi di daerah ini semakin parah. Kalau bisa, berkoordinasi dengan Pemprov supaya melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap nelayan-nelayan kita. Karena praktek penangkapan ilegal ini sangat marak,” ungkap Renhoran.

Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan dan pelatihan alat tangkap ramah lingkungan di Ohoi Tamedan merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sejak 6 bulan lalu. Polikant juga memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada kelompok nelayan di ohoi tersebut.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU