Inilah Deklarasi 15 Program Resolusi Pemasyarakatan 2020

Tahun 2020 adalah saat dimana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) keluar dari sistem pelayanan gaya klasik dengan menghadirkan terobosan-terobosan baru.


Langgur, suaradamai.com – Secara serentak jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia mengikuti Teleconference dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami. Teleconference ini untuk mendeklarasikan 15 program unggulan ‘Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020’.

Jajaran Lapas Kelas IIB Tual, yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara, juga ikut teleconference mengunakan aplikasi Zoom di Aula Lapas Klas IIB Tual, Kamis (27/2/20).

Kepala Lapas Kelas II B Tual Kodir mengatakan, tahun 2020 adalah saat dimana Lembaga Pemasyarakatan keluar dari sistem pelayanan gaya klasik dengan menghadirkan terobosan-terobosan baru, guna mengatasi segala macam persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Resolusi itu, sebuah bentuk awareness (kesadaran) pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi.

“Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif dari tuntutan tersebut sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik,” kata dia di sela-sela kegiatan Teleconference di Lapas Klas IIB Tual.

Program-program unggulan ‘Resolusi Pemasyarakatan 2020’, sebagaimana dipaparkan Dirjen Pemasyarakatan adalah, sebagai berikut:

  1. Berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi dan bersih melayani (WBBM).
  2. Pemberian hak remisi kepada 288.530 narapidana.
  3. Pemberian program integritasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada 69.358 narapidana.
  4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana narkotika,
  5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
  6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
  7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana.
  8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 hektare.
  9. Mewujudkan zero overstaying.
  10. Mewujudkan penyelesaian kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan
  11. Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 7 miliar.
  12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan di setiap wilayah.
  13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka pelajar pada 19 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
  14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan Benda Sitaan Negara, barang rampasan negara pada 64 rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
  15. Mengantar 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan terhadap NKRI.

Sebagai informasi, program resolusi ini ditetapkan melalui Lembaran Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-03.PR.01.01 Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020 Tentang Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. (gerryngamel/tarsissarkol)

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

BWS Papua Barat Optimalkan Sistem Air Baku Teluk Bintuni

Perbaikan intake pascabanjir Sungai Rajawali ditargetkan memperkuat pasokan air...

Kemkomdigi: Transformasi Digital Daerah Kini Fokus pada Tata Kelola SPBE

Menurut Aris, selama ini banyak pemerintah daerah masih berorientasi...

Kalar-kalar dan Salarem Menuju Perdamaian, Karams Minta Semua Bijak Beri Info-Opini di Medsos

‎‎"Agar proses menuju rekonsiliasi dan perdamaian total ini dapat...

Dion Rumbewas, Siswa SMPN 2 Dobo Wakili Maluku di Ajang Nasional, Plh Sekda Dukung dan Titip Promosikan Aru

‎Bintang Sobat SMP adalah program apresiasi dan pendampingan yang...