Beranda Maluku Tenggara Kanda Paduka Raja, Inovasi Disdukcapil Malra Mudahkan Masyarakat Peroleh Dokumen Kependudukan

Kanda Paduka Raja, Inovasi Disdukcapil Malra Mudahkan Masyarakat Peroleh Dokumen Kependudukan

0
Kanda Paduka Raja, Inovasi Disdukcapil Malra Mudahkan Masyarakat Peroleh Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara (Disdukcapil Malra) melayani masyarakat secara langsung di ohoi-ohoi. Foto: Dokpri

Inovasi Kanda Paduka Raja dilaksanakan melalui dua mekanisme jemput bola, yakni dengan Pelayanan Keliling dan Kios Pelayanan.


Langgur, suaradamai.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara (Disdukcapil Malra) membuat inovasi baru untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Adalah program Kanda Paduka Raja atau “Kami Datang dengan Pelayanan Dukcapil yang Ramah, Amanah dan Cepat Jadi”.

Program ini bertujuan menjawab tingginya rentang kendali terhadap terhadap waktu yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan adminsitrasi kependudukan secara langsung ke kantor Disdukcapil.

Selain itu, juga menjawab rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.

Diharapkan melalui program ini juga dapat meningkatkan cakupan/persentase memperoleh layanan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Malra melaksanakan inovasi Kanda Paduka Raja dengan cara mendekatkan pelayanan ke masyarakat/penduduk di Malra. Adapun jenis pelayanan dokumen yang dilaksanakan adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perekaman KTP-el, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pelayanan dokumen kependudukan yang dilaksanakan menerapkan pola 3 in 1 sampai 6 in 1. Peningkatan pelayanan ini dimaksudkan bahwa pemohon dalam satu waktu melakukan permintaan satu jenis pelayanan dokumen, misalnya permohonan pelaporan kelahiran, maka akan diterbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga baru dengan input anggota keluarga yang baru lahir dan juga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Begitupun halnya dengan pemohon layanan perkawinan, maka Disdukcapil akan menerbitkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga pemohon yang baru dinikahkan, Kartu Keluarga dari kedua orang tua pemohon karena pemisahan anggota keluarga dari KK orang tua, dan juga penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari pasangan suami istri karena adanya perubahan status dari belum kawin menjadi kawin.

Terobosan Kanda Paduka Raja dilaksanakan melalui dua mekanisme jemput bola, yakni dengan Pelayanan Keliling dan Kios Pelayanan.

Melalui Pelayaan Keliling, Disdukcapil menggunakan Mobil Pelayanan Keliling (Mopeling) untuk menjangkau wilayah daratan, yaitu Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Timur Selatan, Kei Kecil Barat pada beberapa ohoi/desa, Kecamatan Manyeuw dan Kecamatan Hoat Sorbay. Selain itu juga menjangkau sekolah, rumah sakit dan kaum disabilitas.

Sedangkan untuk menjangkau wilayah kepulauan menggunakan moda transportasi laut ke Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, Kei Besar Selatan Barat, Kei Besar Utara Timur, dan Kei Besar Utara Barat serta beberapa ohoi/desa di Kecamatan Kei Kecil Barat.

Kemudian, mekanisme Kios Pelayanan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama Disdukcapil Malra dengan pemerintah ohoi/desa. Kerja sama tersebut melalui penyediaan tempat dan fasilitas peralatan pelayanan administrasi kependudukan di kantor ohoi/desa yang dibiayai oleh dana ohoi/desa.

Untuk mekanisme ini, pemerintah ohoi/desa menyiapkan satu orang operator yang akan dilatih oleh Disdukcapil melalui magang. Operator akan bertugas memberikan layanan administrasi di kantor ohoi/desa tersebut. Operator ohoi tersebut bertugas mengecek kelengkapan berkas sesuai syarat dan ketentuan pengurusan dokumen kependudukan, melakukan penginputan dan perekaman melalui aplikasi SIAK, mengajukan permohonan permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui SIAK yang selanjutnya akan diverifikasi Disdukcapil, dan mencetak dokumen kependudukan untuk diberikan kepada masyarakat/penduduk ohoi/desa.

Program Inovasi Kanda Paduka Raja memberikan kesempatan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara untuk dapat melayani secara langsung penduduk Maluku Tenggara di lokasinya masing-masing.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini