Kanwil Kemenkumham-Disdukcapil Maluku Teken MoU

Ini merupakan langkah awal untuk mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi narapidana, tahanan, dan anak di Lapas/Rutan.


Ambon, suaradamai.com – Dalam rangka memberikan kepastian kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi narapidana, tahanan dan anak di Lapas/Rutan se-Maluku, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) ini ditandangani oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku HM Anwar dengan Dinas Kependudukan Catatan Provinsi Maluku.

Proses tandatangan berlangsung di ruang rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Maluku, Selasa (14/2/2023).

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Saiful Sahri mengatakan, ini merupakan langkah awal untuk mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi narapidana, tahanan, dan anak di Lapas/Rutan.

Hal itu dilakukan agar semua warga binaan di Lapas/Rutan se-Maluku mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Jelang Lebaran, DPRD Maluku Desak Penambahan Penerbangan ke Maluku Tenggara

Ambon, suaradamai.com - DPRD Provinsi Maluku mendorong penambahan frekuensi...

MRP Papua Barat: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumuri Pernah Terjadi, Kini Berujung Maut

Pelaku yang sama diduga telah melakukan kejahatan serupa sebanyak...