Kepala Kejaksaan Negeri Tual Adam Ohoiled memastikan pihaknya tidak main-main dengan kasus dugaan korupsi Landmark Kota Langgur. Apalagi “masuk angin”.
Tual, suaradamai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Herling Priartha.
Herling diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual Adam Ohoiled kepada wartawan, usai Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual di Kantor DPRD Tual, Jumat (7/3/2025).
“Kemarin panggilan untuk Kepala Dinas [PUTR Malra] sudah. Sekitar tiga hari yang lalu,” ungkap Adam.
Selain Kadis PUTR Malra, Tim Penyidik Kejari Tual juga telah memeriksa 15-20 saksi terkait kasus tersebut.
Adam memastikan Kejaksaan Negeri Tual tidak main-main dengan kasus ini. Apalagi “masuk angin”.
“Nggak. Yang jelas nggak ada [yang masuk angin]. Kami di Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual yang menangani perkara tersebut, semua dalam kendali saya selaku Kajari, semua on the track (di jalur). Tidak ada yang punya kepentingan di luar perintah tugas,” tegas Adam.
Ada menyatakan pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak terkait,” tambah Adam soal penetapan tersangka.
Sebagai informasi, pembangunan Landmark Kota Langgur yang terletak di bekas Pasar Ohoijang, menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malra sekitar Rp6,6 miliar.
Editor: Labes Remetwa





