Kemenkumham Maluku Kunjungi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Bahas Izin Tinggal Eks-Crew Asal Maluku

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon, suaradamai.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Plt. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Agato P.P Simamora, untuk membahas pemberian izin tinggal bagi eks-crew kapal asing di wilayah Maluku. Pertemuan berlangsung pada Kamis (31/10).

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sutino, serta Analis Keimigrasian Madya, Abdulraab Ely.

Dalam pertemuan tersebut, Hendro menyampaikan sejumlah kendala terkait pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Maluku, termasuk pengelolaan pos lintas batas dengan Timor Leste dan penanganan eks-crew kapal asing. Ia menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektoral untuk menyelesaikan masalah ini.

“Fokus kami saat ini adalah pada kinerja tugas pokok dan fungsi keimigrasian, terutama di pos lintas batas dengan Timor Leste serta penanganan eks-crew kapal asing. Baru-baru ini, kami juga telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM yang berkunjung ke Kanwil Maluku,” ujar Hendro.

Plt. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Agato P.P Simamora, menjelaskan bahwa izin tinggal dapat diberikan jika kedutaan negara asal eks-crew telah mengakui status kewarganegaraan mereka. Proses ini memerlukan komunikasi intensif antarinstansi dan lintas negara.

“Eks-crew ini berhak mendapatkan izin tinggal jika status kewarganegaraan mereka telah diakui oleh perwakilan kedutaan. Untuk itu, komunikasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Agato.

Ia juga menambahkan bahwa pihak imigrasi dapat memberikan izin khusus, seperti izin darurat atau izin tinggal dengan tarif 0 rupiah, sebagai langkah awal. Selanjutnya, izin tinggal tersebut dapat diubah menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan alasan penyatuan keluarga, memberikan stabilitas hukum dan kemanusiaan bagi para eks-crew.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi kemanusiaan, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan negara asal eks-crew tersebut. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kedutaan terkait agar proses pengurusan izin tinggal berjalan lancar dan adil.

Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu-isu kemanusiaan, sekaligus menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara asal eks-crew.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU