Pemilih pemula yang duduk pada SMA/SMK sederajat hingga saat ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), jumlah berkisar 219.735 jiwa.
Ambon, Suaradamai.com – Sebanyak 219.735 Pemilih Pemula di Provinsi Maluku terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal tersebut diakui, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Pattimahu, saat rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, KPU Maluku, Bawaslu, dan OPD terkait di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (18/1/2023).
Pemilih pemula yang duduk pada SMA/SMK sederajat hingga saat ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), jumlah berkisar 219.735 jiwa.
“Untuk total warga Maluku, yang wajib melakukan pencoblosan pada Pemilu dan Pilkada, sebanyak 1.315.532 pemilih,” Ungkapnya.
Dikatakan, merujuk kepada data yang baru melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.095.797 jiwa sedangkan yang belum merekam sebanyak 219.735 jiwa.
Pasalnya, dirinya memaparkan permasalahan letak geografis yang menjadi kendala utama dalam melakukan perekaman E-KTP, karakteristik wilayah yang notabene sulit dijangkau oleh petugas perekaman.
“Misalnya saja, beberapa desa di Kabupaten SBT, dan Kabupaten Malra yang tidak memiliki kendaraan reguler, sehingga harus menyewa angkutan untuk dengan cost yang tinggi untuk sampai di lokasi tersebut,” Terangnya.
Untuk anggaran Dinas Dukcapil, memiliki anggaran yang minim baik Provinsi maupun Kabupaten, Kota sehingga tidak dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak ada angkutan apapun.
Perekaman KTP sangat berpengaruh dengan anggaran artinya capil tidak dibekali anggaran yang cukup maka jumlah pemilih termasuk pemilih pemula tidak bisa di rekaman, ini juga keluhan Kabupaten dan Kota.
Kami meminta DPRD Provinsi Maluku dapat membantu Dinas Dukcapil agar dapat diberikan anggaran yang cukup guna menuntaskan persoalan ini.