Kepulauan Aru Kekurangan 370 Tenaga Kesehatan

Kekurangan ini tidak hanya terjadi di Puskesmas yang berada di daerah terpencil, tetapi fasilitas kesehatan di wilayah perkotaan.


Dobo, suaradamai.com – Kabupaten Kepulauan Aru menghadapi masalah cukup serius dalam penyediaan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan dasar.

Hingga pertengahan 2025, Dinas Kesehatan setempat mencatat kekurangan sekitar 370 tenaga kesehatan untuk memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas.

Kekurangan ini tidak hanya terjadi di Puskesmas yang berada di daerah terpencil, tetapi fasilitas kesehatan di wilayah perkotaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Wati Gunawan mengungkapkan, hampir semua Puskesmas dan Pustu (Puskesmas Pembantu) di wilayahnya masih belum memiliki komposisi tenaga kesehatan yang ideal.

“Jadi kalau memang 370 orang ini kalau sudah terisi di semua fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun Pustu yang tersebar di Kepulauan Aru, harusnya, kami berharap bahwa di Puskesmas atau Pustu itu tidak akan terjadi kekurangan tenaga,” ujar dr. Wati dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2025).

Menurut dr. Wati, Permenkes No. 19 Tahun 2024 mewajibkan setiap Puskesmas memiliki sejumlah tenaga kesehatan lintas profesi, termasuk dokter, perawat, bidan, tenaga IT, tenaga akuntansi, hingga administrasi. Namun kenyataannya, di banyak tempat, bahkan tenaga dokter pun belum tersedia.

Di beberapa Puskesmas dalam kota yang seharusnya lebih mudah dijangkau dan dipenuhi kebutuhannya, masih ditemukan kekosongan tenaga penting seperti dokter umum dan analis kesehatan.

Upaya Dinas Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ini terkendala karena pengangkatan tenaga baru harus melalui proses seleksi ASN, yang kewenangannya berada di tingkat pemerintah daerah dan pusat.

“Kalo ASN kan saya tidak bisa tahu kapan ada rekrutmen. Kan kita kembalikan kita punya kebutuhan ini, kuota yang harus diakomodir ke pemerintah daerah. Terkait kapan mereka melakukan rekutmen melalui seleksi itu kan di luar tanggungjawab saya. Yang penting saya sudah menyampaikan dan mereka harusnya tahu, bahwa Dinas Kesehatan dalam hal ini untuk UPTD-nya 30 Puskesmas maupun sampai dengan Pustu-Pustu itu masih kekurangan tenaga kurang lebih 370 yang harus diisi,” tambah dr. Wati.

Masalah ini diperparah dengan adanya perubahan regulasi yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN, sehingga Dinas tidak bisa lagi merekrut dengan mekanisme lama.

Dinas Kesehatan berharap pemerintah daerah bisa segera menanggapi urgensi kebutuhan ini dengan serius.

Dengan jumlah Puskesmas sebanyak 30 dan Pustu 44 di Kepulauan Aru, kekurangan tenaga menjadi tantangan yang tidak bisa ditunda penanganannya jika ingin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...