“Apabila pemerintah daerah dalam melaksanakan kerja sama dengan pihak manapun yang berakibat atau menjadi beban keuangan daerah, maka harus mengajukan persetujuan DPRD atas kerja sama dimaksud,” tegas Ketua DPRD Feni Silvana Loy.
Dobo, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan pentingnya persetujuan legislatif terhadap setiap bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama jika kerja sama tersebut menimbulkan beban terhadap keuangan daerah.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Ketua DPRD Feni Silvana Loy menyatakan, kerja sama dengan pihak manapun yang berdampak pada anggaran daerah tidak boleh dilakukan tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam pengawasan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan perjanjian kerja sama daerah.
“Apabila pemerintah daerah dalam melaksanakan kerja sama dengan pihak manapun yang berakibat atau menjadi beban keuangan daerah, maka harus mengajukan persetujuan DPRD atas kerja sama dimaksud,” tegas Feni.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul rekomendasi resmi DPRD yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2025.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Dalam rekomendasi itu, DPRD menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala terhadap tindak lanjut temuan BPK.
DPRD juga meminta agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih cermat dalam pengelolaan aset, serta menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan terukur.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan kepada Bupati agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan OPD.
Mereka yang berulang kali melakukan kesalahan diminta untuk diberikan sanksi, sementara OPD yang menunjukkan perbaikan perlu diberikan apresiasi.
Ketua DPRD berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat dimaknai secara bijaksana dan profesional oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, pelaksanaan rekomendasi ini penting demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Editor: Labes Remetwa









