Bawaslu Malra tidak dapat mengambil tindakan apa-apa karena tidak ada laporan dan temuan yang disertai dengan bukti-bukti.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) Richardo E. A. Somnaikubun mengakui soal isu politik uang banyak diperbincangkan, bahkan ramai di media sosial.
Istilah “Lilis dan Rijal” dan “Uang Merah-Merah” pun menjadi ramai di beranda media sosial, menunjukkan bahwa dugaan praktik money politik agaknya benar-benar terjadi.
Meski demikian, Bawaslu Maluku Tenggara, kata Somnaikubun, tidak menemukan bukti soal itu. Masyarakat yang juga diharapkan turut berpartisipasi melawan politik uang, tidak menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
“Kita sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk kalau menemukan, tolong dilaporkan. Katong di jajaran pengawas juga sudah memantau dengan melakukan patroli di masa tenang. Sampai saat ni belum ada yang melaporkan, katong juga belum menemukan,” ungap Somnaikubun.
Sebab itu, lanjut Somnaikubun, pihaknya juga tidak dapat mengambil tindakan apa-apa karena tidak ada laporan dan temuan yang disertai dengan bukti-bukti.
Ia menambahkan, durasi atau batas waktu menyampaikan laporan terkait dugaan poltiik uang itu berlangsung tujuh (7) hari sejak kejadian.
“Jadi kalo katong hitung, misalnya kejadian (praktik poliik uang) tanggal 14 Februari, berarti sampai tujuh hari kedepan (21 Februari). Kalau di luar dari itu, sudah kategori kadaluwarsa,” jelas Somnaikubun.
Meski begitu, Bawaslu bisa memperpanjang proses penelurusan bukan hanya tujuh hari. Laporan dari masyarakat akan diangkat sebagai temuan Bawaslu. Sehingga proses penelusuran dapat terus dilakukan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:









