Ketua DPRD Malra Minta Masukkan Semua Pihak Boboti Ranperda PPA

DPRD Malra sementara menyiapkan satu Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindak Kekerasan.


Langgur, suaradamai.com – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Minduchri Kudubun meminta semua pihak untuk memberikan masukkan dalam rangka memboboti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya pada acara penjaringan aspirasi masyarakat, yang digelar di Hotel Aurelia Kimson, Sabtu (10/9/2022).

Banyak unsur diundang dalam kegiatan tersebut, seperti dari Kejaksaan, Kepolisian, para Rat/Raja, TP-PKK, Dinas PMD PPA, tokoh agama, tokoh perempuan, organisasi perempuan, ketua perguruan tinggi, kepala sekolah SD, SMP, dan SMA, forum perempuan dan anak, hingga KNPI dan organisasi kepemudaan.

Dalam sambutannya, Kudubun menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memberikan dampak negatif tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak.

Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak, lanjut Kudubun, bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran. Ironisnya, Kudubun menambahkan, pelaku kekerasan bukan hanya orang luar atau orang tidak dikenal, tetapi juga orang terdekat.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain persoalan medis, sosial, hukum, bahkan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Untuk itu, Kudubun menegaskan, perlu ada upaya pemulihan korban kekerasan yang tentunya memerlukan layanan medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Baginya, pemerintah bertanggung jawab menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara.

“Pemerintah dalam hal ini, wajib memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan, dan bantuan hukum. Dan sebagai landasannya, maka perlu ada regulasi daerah yang memberikan jaminan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara,” tegas Kudubun.

Sebab itu, ia berharap, lewat kegiatan penjaringan aspirasi tersebut, mendapat masukkan dari semua pihak sehingga menjadi referensi bagi Bapemperda DPRD dalam memboboti Ranperda tersebut. Pembobotan dimaksud akan dilakukan melalui kegiatan internal Bapemperda, yaitu harmonisasi, pemantapan konsepsi, dan pembulatan.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...