Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Nilai LKPJ Gubernur Cacat Administrasi

“Kemarin dalam rapat Pansus, saya ketua fraksi Golkar sekaligus wakil ketua Pansus berpendapat bahwa, dokumen LKPJ tahun 2020 tidak mengikuti format permendagri nomor18 tahun 2020, sehingga dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 dianggap cacat administrasi,”tegas dia. 


Ambon, suaradamai.com – Dokumen Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 dinilai cacat adminsitrasi. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias di baileo rakyat, karang panjang, selasa (04/05/2021).

“Kemarin dalam rapat Pansus, saya ketua fraksi Golkar sekaligus wakil ketua Pansus berpendapat bahwa, dokumen LKPJ tahun 2020 tidak mengikuti format permendagri nomor18 tahun 2020, sehingga dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 dianggap cacat administrasi,”tegas dia. 

Kepada wartawan, Anos Yermias mengatakan, faktor lain yang menentukan cacat administrasi, yakni tidak dicantumkan capaian indikator utama daerah provinsi Maluku dalam dokumen LKPJ.

Hal ini menyebabkan fraksi Golkar, kata anggota Komisi III Maluku ini, tidak dapat menilai pencapaian yang telah dilakukan oleh pemda dalam memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 keluar dari format peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020. Dimana ada banyak keterangan yang dijelaskan dalam dokumen ini tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi, terutama di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Maluku.

Menurutnya, hal ini banyak nomenklatur yang dilakukan penjabaran secara gelondongan, tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami.

Sementara itu, konten dan berbagai alasan keuangan ditempuh pemda dalam kondisi pandemi adalah Covid-19, kata Legislator dapil tujuh KKT dan MBD ini, dasar hukum penyusunan LKPJ tidak satupun mendasari berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait Covid-19.

Misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu, dalam rapat Pansus, kami akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kita bicarakan hal ini,”pungkas dia.

Editor: Petter Letsoin


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Wawali Tual Tegaskan Pendidikan Kunci SDM Unggul

“Pendidikan adalah proses yang dilaksanakan dengan tulus, penuh kasih...

May Day 2026 di Ambon: KSBSI Gelar Kegiatan Sosial, Pilih Jalur Solusi Bukan Demo, Dapat Apresiasi Pihak Keamanan dan Pemprov

Ambon, suaradamai.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)...

May Day di Ambon, SOKSI dan KSBSI Tekankan Solidaritas dan Perjuangan Hak Buruh

Perayaan yang dipusatkan di kawasan Gong Perdamaian Ambon ini...