Ketua KPU Malra Ungkap Dua Perubahan pada Pemilu 2024

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menyampaikan dua perubahan pada Pemilu kali ini, yaitu terkait durasi kampanye dan lama waktu pemungutan dan perhitungan suara.


Langgur, suaradamai.com – Per Selasa 14 Juni 2022, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Mulainya kick off pesta rakyat ini ditandai dengan peluncuran “tahapan Pemilu serentak tahun 2024” di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

KPU Kabupaten Maluku Tenggara bersama pemerintah daerah setempat, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Malra, ketua Bawaslu, pimpinan dan anggota partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, mengikuti acara tersebut secara daring dari Halaman Kantor KPU Malra.

Sebelum menonton acara peluncuran, KPU Malra mengawali silaturahmi di halaman kantornya dengan acara tersendiri, yaitu pengantar Ketua KPU, imbauan Kamtibmas dari Kapolres, dan sambutan Bupati.

Dalam pengantar singkatnya, Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat menyatakan kesiapan KPU, meminta dukungan, menjelaskan secara ringkas tahapan Pemilu 2024, dan menyampaikan dua perubahan pada Pemilu kali ini, yaitu terkait durasi kampanye dan lama waktu pemungutan dan perhitungan suara.

Oat menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu, kampanye dilakukan selama kurang lebih 6 bulan 20 hari. Namun, untuk Pemilu kali ini, durasi kampanye dikurangi hingga hanya selama 75 hari.

“Ini ada beberapa pertimbangan normatif dan regulatif, karena KPU juga memiliki beban produksi dan distribusi logistik. Sehingga durasi kampanye yang relatif singkat, memberikan KPU ruuang untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu,” kata Oat menjelaskan alasan durasi kampanye.

Di sisi lain, lama waktu pemungutan dan perhitungan suara ditambahkan. Dari sebelumnya yang hanya 1 hari, pada Pemilu 2024 nanti menjadi 2 hari.

Penambahan itu dilakukan karena, menurut Oat, dalam rangka mengurangi beban kerja KPU dan pendukung Pemilu.

“Kenapa pada pemilihan umum kemarin, banyak rekan-rekan ad hoc: KPPS, PPS, dan maupun PPK yang meninggal dunia, terlepas dari takdir dan ajal dari yang maha kuasa, ini merupakan beban kerja yang cukup besar,” kata Oat.

“Pada tanggal 14 Februari (2024), pemungutan. Penghitungan bisa dilakukan hingga tanggal 15 Februari malam. Sehingga ada durasi waktu yang cukup untuk rekan-rekan KPPS kita di lapangan, menyiapkan proses administrasi rekapitulasi dokumen C1 dan lain sebagainya,” imbuh Oat.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...