Ketua KPU Malra Ungkap Dua Perubahan pada Pemilu 2024

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat menyampaikan dua perubahan pada Pemilu kali ini, yaitu terkait durasi kampanye dan lama waktu pemungutan dan perhitungan suara.


Langgur, suaradamai.com – Per Selasa 14 Juni 2022, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai. Mulainya kick off pesta rakyat ini ditandai dengan peluncuran “tahapan Pemilu serentak tahun 2024” di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

KPU Kabupaten Maluku Tenggara bersama pemerintah daerah setempat, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Malra, ketua Bawaslu, pimpinan dan anggota partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, mengikuti acara tersebut secara daring dari Halaman Kantor KPU Malra.

Sebelum menonton acara peluncuran, KPU Malra mengawali silaturahmi di halaman kantornya dengan acara tersendiri, yaitu pengantar Ketua KPU, imbauan Kamtibmas dari Kapolres, dan sambutan Bupati.

Dalam pengantar singkatnya, Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat menyatakan kesiapan KPU, meminta dukungan, menjelaskan secara ringkas tahapan Pemilu 2024, dan menyampaikan dua perubahan pada Pemilu kali ini, yaitu terkait durasi kampanye dan lama waktu pemungutan dan perhitungan suara.

Oat menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu, kampanye dilakukan selama kurang lebih 6 bulan 20 hari. Namun, untuk Pemilu kali ini, durasi kampanye dikurangi hingga hanya selama 75 hari.

“Ini ada beberapa pertimbangan normatif dan regulatif, karena KPU juga memiliki beban produksi dan distribusi logistik. Sehingga durasi kampanye yang relatif singkat, memberikan KPU ruuang untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu,” kata Oat menjelaskan alasan durasi kampanye.

Di sisi lain, lama waktu pemungutan dan perhitungan suara ditambahkan. Dari sebelumnya yang hanya 1 hari, pada Pemilu 2024 nanti menjadi 2 hari.

Penambahan itu dilakukan karena, menurut Oat, dalam rangka mengurangi beban kerja KPU dan pendukung Pemilu.

“Kenapa pada pemilihan umum kemarin, banyak rekan-rekan ad hoc: KPPS, PPS, dan maupun PPK yang meninggal dunia, terlepas dari takdir dan ajal dari yang maha kuasa, ini merupakan beban kerja yang cukup besar,” kata Oat.

“Pada tanggal 14 Februari (2024), pemungutan. Penghitungan bisa dilakukan hingga tanggal 15 Februari malam. Sehingga ada durasi waktu yang cukup untuk rekan-rekan KPPS kita di lapangan, menyiapkan proses administrasi rekapitulasi dokumen C1 dan lain sebagainya,” imbuh Oat.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Pimpin Apel Perdana sebagai Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Tekankan Lima Instruksi

AKBP Marully Rachmat Azwar ingatkan personel jadi problem solver,...

Desa Dosinamalau Krisis Air Bersih, Warga Terpaksa Minum Air Lumpur

‎‎"Kondisi air kami sangat buruk, Kalau mau dilihat sangat...

‎10 Juta Pohon Kelapa di Aru, Desa Kwarbola Tanam Ribuan Bibit, Kades: Nikmati Hasil Sampai Anak Cucu

‎Ia melihat manfaat serbaguna dari kelapa yang kini menjadi...

Terima Bantuan Mobil Damkar dari DKI, Pemkot Ambon Perkuat SDM Melalui Diklat Pemadam I

Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat layanan...