guru harus kita selesaikan,” kata anggota komisi Aher Onoly.
Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara meminta Dinas Pendidikan setempat memperhatikan penyebaran guru, lebih khusus di Pulau Kei Besar.
Hal tersebut disampaikan pimpinan dan anggota Komisi II saat rapat pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dinas Pendidikan di ruang komisi, Senin (19/7/2021).
“Laporan keuangan Dinas Pendidikan memang sangat luar biasa. Tetapi saya harap, masalah penyebaran guru harus kita selesaikan,” kata anggota komisi Aher Onoly.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi Ali Arsyad Ohoiulun. Ia menegaskan agar Dinas Pendidikan juga memperhatikan kehadiran guru di masa pandemi Covid-19 ini.
“Pak Kadis tolong perhatikan kehadiran guru di Kei Besar dan Kei Kecil juga. Kemudian soal penyebaran guru ini dari tahun ke tahun tidak teratasi, Pak Kadis tolong perhatikan,” ujar Politisi PAN itu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun mengatakan, masalah penyebaran guru selalu menjadi perhatian Dinas Pendidikan.
“Usulan mutasi (pindah) guru sudah enam kali diajukan kepada saya, dan enam kali saya tolak karena belum menjawab harapan kita (pemerataan guru),” ungkap Clemens menjelaskan keseriusan Dinas Pendidikan.
“Kalau guru ada di tempat yang lagi kurang, jangan kasih pindah lagi. Kalo sudah ada lima (guru), jangan tambah jadi tujuh tetapi dipindahkan ke yang hanya satu atau dua,” tambah Clemens.
Untuk diketahui, kewenangan pendistribusian/penyebaran pegawai di lingkup pemerintah daerah ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Mengapa distribusi guru selalu jadi persoalan?
Kepala BKPSDM Malra Muchsin Rahayaan menjelaskan disiribusi tenaga guru selalu menjadi persoalan di Kabupaten Maluku Tenggara karena regulasi yang tidak sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam Kepmenpan nomor 75 tahun 2004 tentang perhitungan kebutuhan PNS, menurut Muchsin, formasi kebutuhan guru hanya diperhitungkan pada sekolah negeri. Namun salah satu aturan yang masih memberikan ruang adalah PP nomor 28 tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta, yang mana pemerintah dapat memberikan bantuan kepada sekolah swasta, salah satunya adalah tenaga kependidikan.
“Jadi secara de jure kita sudah kelebihan guru. Tetapi secara kondisi objektif, kita masih kekurangan guru. Karena sekolah yayasan juga banyak. Dan sekolah yayasan ini berdiri sebelum Negara Indonesia merdeka,” jelas Muchsin kepada Suara Damai, beberapa waktu lalu.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: